MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Bawa Kabur Barang Penumpang, Tukang Becak Dijemput Polisi dari Rumahnya

Foto : Tersangka HN dan barang bukti curian usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria ditangkap Polisi dari rumahnya di jalan Mahoni, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Senin (24/5) sekira pukul 16.00 WIB.

Pria berinisial HN alias D (42) yang kesehariannya bekerja sebagai penarik becak tersebut ditangkap karena telah membawa kabur barang milik penumpangnya, Salmah Zendrato (20) seorang mahasiswa asal Medan yang hendak menyeberang ke kampung halamannya di Gunung Sitoli melalui Pelabuhan Sambas.

“Dari Medan, Salmah membawa 1 karung berisi 30 potong pakaian gamis wanita. Kemudian, sebuah kantongan plastik berisi pakaian, 1 unit laptop merk Acer dalam tas, 1 karton berisi makanan ringan dan sebuah boneka gajah,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (2/6).

Sekilas, Sormin menjelaskan kronologis kejadian bermula saat Salmah hendak ke Pelabuhan dan menumpang becak pelaku. Saat itu, didalam becak sudah ada teman pelaku, yang identitasnya masih dirahasiakan Polisi.

Akhirnya, di bangku penumpang, Salmah duduk bersama teman pelaku.

Sebelum menuju Pelabuhan, Salmah minta diantar ke ATM, karena saat itu dia tidak punya uang untuk membeli nasi.

“Awalnya, pelaku mengarahkan becaknya ke ATM di jalan R. Suprapto. Karena tutup, pelaku kemudian mengarahkan becaknya ke ATM lain dekat sebuah sekolah. Teman pelaku sempat mengatakan kepada Salmah, kami bukan orang jahat, orang baik-baiknya kami,” kata Sormin menirukan perkataan teman pelaku.

Setelah korban turun dan berjalan menuju ATM, pelaku kemudian disuruh oleh temannya menggas becaknya dan membawa kabur barang-barang milik penumpangnya tersebut.

“Gaskanlah apa lagi, kayak nggak pemainnya kau. Pelaku menjawab, gak kasihan kau melihat perempuan itu, nggak usahlah. Tiba-tiba temannya menodongkan pisau ke belakang tubuhnya, memaksanya untuk segera pergi membawa barang korban,” ungkapnya.

Awalnya, becak dibawa ke jalan Balam Sibolga. Disana, barang-barang curian dipindahkan ke becak lain dan membawanya ke daerah Sibuluan Tapteng.

Tepat di jembatan Sibuluan, barang curian kemudian dimasukkan ke sebuah plastik, lalu membuangnya ke semak-semak.

“Setelah itu, mereka berjalan lagi kearah jalan Baru. Ditempat yang sunyi teman pelaku menyimpan karung dan kembali ke Sibolga. Di jalan KH. Ahmad Dahlan, pelaku bertemu dengan temannya yang lain, yang identitasnya juga telah dikantongi Polisi. Tiba di jalan SM. Raja Sibolga, temannya yang baru naik tersebut turun dengan membawa laptop curian dan memberi uang kepada HN sebesar Rp700 ribu,” kata Sormin.

Tiba di rumah HN, temannya meminta uang yang diberi pembawa laptop tersebut lalu menyuruhnya untuk membeli rokok.

Keesokan harinya, teman pelaku mengajaknya ke Sibuluan untuk mengambil lagi barang curian yang disembunyikan di semak-semak dan menjualnya ke pasar Pandan.

“Barang curian dihargai Rp1.500.000 dan diberikan uang muka sebanyak Rp1.200.000 dan sisanya diambil keesokan harinya,” pungkasnya.

Dari catatan Kepolisian ayah 2 anak tersebut pernah dihukum pada tahun 2019 dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Lapas Tukka selama 1 tahun 4 bulan.

Usai menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (ril)