Hukum  

Penarik Becak Ditangkap di Simpang Jalan Murai; Polisi Temukan Ini Sebagai Barang Bukti

Foto : Tersangka AS dan barang bukti di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang tukang becak ditangkap Polisi di jalan SM. Raja (Simpang jalan Murai), Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Jumat (21/5) sekira pukul 22.15 WIB.

Pria berinisial AS alias D (57) tersebut diketahui merupakan Juru Tulis (Jurtul) judi jenis toto alias tebak angka.

Disita barang bukti berupa selembar kertas kecil berisikan angka/nomor pasangan, pulpen dan uang sebesar Rp181.000.

Dari hasil pemeriksaan, warga jalan Cendrawasih Sibolga tersebut memiliki Omzet minimal Rp100.000 sampai Rp150.000 dan beroperasi disekitar jalan KH. Ahmad Dahlan Sibolga.

“Dan imbalan yang dia peroleh sebesar 5 persen. Selain itu, bila ada pemasang yang tepat angka tebakannya, pemasang tersebut akan memberi uang imbalan kepadanya sebesar 20 persen dari nominal hadiah yang diterima,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (18/6).

Tak hanya itu, kepada penyidik, ayah 2 anak tersebut juga mengaku menyetor omzetnya kepada seseorang, yang identitasnya telah dikantongi pihak Kepolisian.

“Permainan KIM sudah dijalankannya lebih kurang selama sebulan,” ungkapnya.

Usai menjalani pemeriksaan, AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana, tersangka diancam hukuman penjara selama 5 tahun. (ril)