MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

DPRD Tapteng Ancam Laporkan PT. SGSR ke Kementerian Lingkungan Hidup Hingga Kepolisian

Foto : Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi di RDPU yang digelar di Kantor DPRD Tapteng.

Kantong Berita, TAPTENG-Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu memimpin Rapat Dengar Pandangan Umum (RDPU), bersama Komisi A, B, dan C di ruang rapat kantor DPRD Tapteng, terkait keberadaan Ponton atau kapal tongkang milik PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) yang mengganggu aliran Sungai, yang hingga kini belum juga disingkirkan, Selasa (15/6).

Dalam rilis berita Dinas Kominfo Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu pada rapat tersebut mengatakan, DPRD Tapteng bersama Pemkab Tapteng telah berkoordinasi membentuk Tim Pansus untuk menyelesaikan masalah di PT SGSR, sesuai hasil rapat yang digelar sebelumnya dan juga hasil peninjauan lapangan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Tapteng meminta agar pihak perusahaan segera menyingkirkan Ponton dari Sungai tersebut. Karena, dalam waktu dekat, Pemkab akan membangun jembatan.

“Apabila ada ditemukan hal yang tidak sesuai di Perkebunan Sawit PT. SGSR itu, maka kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melaporkan hal tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dalam waktu dekat ini. Kami juga akan melaporkannya ke pihak Kepolisian, termasuk Mabes Polri,” tegas Khairul Kiyedi.

Tak hanya itu, pimpinan dewan inj juga mengimbau, agar perusahaan perkebunan Kelapa Sawit tersebut mengurangi aktifitasnya, sebelum dokumen Perusahaan dapat diperlihatkan ke DPRD Tapteng.

“Perlu kami sampaikan kepada pihak PT. SGSR agar mengurangi kegiatan sebelum kelengkapan surat-surat perizinan PT. SGSR itu dilampirkan atau disampaikan kepada kami,” imbuhnya.

Ditimpali Ketua Komisi A DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, yang berang dengan sikap pemilik Perusahaan yang dianggap telah menghina lembaga DPRD Tapteng, karena tidak pernah bersedia bertemu dengan anggota DPRD Tapteng.

“Setiap diadakan berpertemuan dengan pihak PT. SGSR, pemilik PT. SGSR selalu tidak bisa ditemui dan selalu tidak ada ditempat, serta selalu diwakilkan kepada Managernya. Namun, Managernya selalu tidak pernah bisa mengambil keputusan. Ini penghinaan namanya, PT. SGSR telah menghina lembaga DPRD Tapteng,” ungkap Ahmad Rivai dengan nada geram.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Tapteng, Togu Hutajulu, ST yang mengatakan bahwa pihak PT. SGSR tidak pernah menunjukkan kelengkapan administrasi perijinan perusahaannya.

Seperti, Ijin lokasi, Ijin Usaha Perkebunan, Ijin Usaha Industri, IPAL, IMB, Sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU), Ijin Kelayakan Lingkungan, dokumen AMDAL, Ijin TPS Limbah B3 dan Ijin Pembuangan limbah cair.

Turut hadir pada rapat tersebut, Dinas PUPR Tapteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tapteng, Dinas Lingkungan Hidup Tapteng, Bappeda Tapteng, Dinas Pertanian Tapteng, Dinas Perkim Tapteng.

Kemudian, Dinas Ketenagakerjaan Tapteng, Dinas Komunikasi dan Informatika Tapteng, Bagian Hukum dan Ortala Setda Tapteng, Bagian Tata Pemerintahan Setda Tapteng, Camat Sirandorung, Camat Manduamas, Kepala BPN Tapteng dan Manager Umum PT. SGSR BT Sihotang.

Sebelumnya, Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng telah menggelar rapat di lokasi PT. SGSR beberapa hari lalu, terkait keberadaan Ponton milik PT. SGSR yang dianggap telah mengganggu aliran Sungai.

DPRD juga telah melakukan peninjauan langsung keberadaan Ponton tersebut dan meminta pihak PT. SGSR segera membuka atau menyingkirkan Ponton tersebut.

Namun saat itu, pihak PT. SGSR tidak menggubris himbauan DPRD tersebut. (ril)