banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

Saat Jualan di Komplek Perumahan, Putrinya Dicabuli di Lantai IV

Foto : Tersangka SL saat diperiksa di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Sibolga, tepatnya disebuah Komplek Perumahan di jalan Merpati.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial SL (26) warga sekitar.

Menurut keterangan Polisi dalam rilis beritanya, diketahui kejadian bermula saat korban bersama ibunya SK (46) sedang berjualan di Komplek Perumahan tersebut.

Seperti biasa, SK menyuruh korban mengangkat barang dagangan ke lantai IV. Lama ditunggu, korban tidak juga turun, sehingga SK menyusulnya ke lantai IV.

SK pun kaget melihat putri nya yang masih berusia 15 tahun tersebut digerayangi oleh SL.

Melihat ibu korban datang, SL pun langsung melarikan diri.

“Kejadiannya, Kamis (1/4) sekira pukul 00.00 WIB di sebuah perumahan di jalan Merpati. Dan pelaku SL diamankan setelah menyerahkan diri, Selasa (16/6),” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keteranganya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (23/6).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 10 kali berbuat hal yang sama terhadap korban. Terhitung sejak tahun 2019.

“Pelaku mengaku mengenal korban, mereka pernah menjalin hubungan layaknya muda mudi,” ungkap Sormin.

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan terungkap, saat pertama kali melakukan perbuatan bejatnya, SL berjanji akan menikahi korban.

“SL mengatakan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya dan akan menikahi korban setelah tamat sekolah,” pungkasnya.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, SL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana, percabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jounto pasal 82 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar. (ril)

Print Friendly, PDF & Email