Kantong Berita, SIBOLGA-Pada sidang sengketa konsumen yang digelar BPSK Sibolga, Majelis sidang mempertanyakan alasan pihak PLN yang tidak menghadirkan petugas P2TL yang berlaku kasar tersebut.
Tak hanya itu, Kartika dan Lau Rimba juga mempertanyakan keberadaan penyidik yang mengeksekusi meteran listrik rumah Yennimar.
Karena pada sidang pertama, Supervisor pengawas P2TL Khairul mengaku bahwa pada saat eksekusi, Polisi berperan sebagai penyidik, dibuktikan dengan surat dari Polres Tapteng yang telah diserahkan sebagai bukti kepada Majelis sidang.
Sementara didalam surat yang dikeluarkan oleh Polres Tapteng, peran Polisi disebutkan hanya sebagai pengamanan, bukan sebagai penyidik.
“Bedakan antara pengamanan dengan penyidik. Di surat ini, Polisi hanya sebagai pengamanan bukan sebagai penyidik,” kata Kartika.
Ditimpali oleh Lau Rimba yang bertanya kepada Khairul, apakah boleh dilakukan pembongkaran meteran tanpa penyidik atau disaksikan oleh warga sekitar, Kepling atau RT setempat.
Karena menurut peraturan direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pada BAB VI pasal 12, tentang tata cara pengambilan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan pelanggaran dari pemakaian tenaga listrik dilakukan oleh penyidik.
Kemudian dibuatkan berita acara pengambilan barang bukti oleh penyidik, yang ditandatangani oleh penyidik, petugas pelaksana P2TL dan/atau pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.
Setelah itu, barang bukti disegel oleh penyidik.
“Saya mau tanya kepada pak Khairul, apakah pembongkaran meteran sah tanpa penyidik. Karena, saya hanya membaca aturan dari direksi orang bapak, bukan aturan kami,” tanya Lau Rimba.
Menanggapi pertanyaan Majelis sidang tersebut, Khairul menjelaskan bahwa seorang lagi petugas P2TL yang mengeksekusi meteran listrik rumah Yennimar tidak dapat hadir dalam sidang karena yang bersangkutan telah dipindah tugaskan ke Barus, Tapteng.
Dan mengenai proses pembongkaran meteran tanpa dihadiri oleh penyidik, Khairul yang mewakili Menager areal menyebut itu sah.
“Sah,” kata Khairul.
Usai mendengarkan jawaban pihak PLN, Ketua Majelis kemudian menutup sidang dan akan menjadwalkan sidang lanjutan, yakni membacakan putusan sidang. (rif)