MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

PLN Sibolga Belum Laksanakan Putusan Sidang BPSK; Yennimar Terpaksa Ngungsi ke Rumah Keluarga

Foto : Yennimar Simatupang terpaksa pindah ke rumah keluarganya, setelah PLN memutus aliran listrik rumahnya.

Kantong Berita, SIBOLGA-PLN Sibolga belum melaksanakan amar putusan sidang BPSK Sibolga, untuk memasang kembali Kwh meter milik Yennimar Simatupang (44), pelanggan yang dituduh mencuri arus.

Padahal, dalam amar putusan nomor 28/PTS/BPSK-Sbg/VII/2021, tertanggal 29 Juli 2021 tersebut, BPSK memberi tenggat waktu selama 7 hari kepada pihak PLN untuk melaksanakan putusan.

“Belum dipasang sampai sekarang,” kata Yennimar ditemui di rumahnya, Kamis (29/7).

Akibat tak ada aliran listrik, janda beranak 3 tersebut terpaksa mengungsi, tinggal di rumah saudaranya.

“Jadi di rumah saudara lah dulu kami tinggal. Gak mungkin kami tinggal disini, gak ada listrik. Sudah hampir 2 minggu kami tinggalkan rumah,” ungkap nya.

Hingga kini, Yennimar masih berharap itikad baik perusahaan negara tersebut, untuk memasang kembali Kwh meter rumahnya. Karena hingga kini, dirinya merasa tidak pernah berlaku curang dalam pemakaian listrik di rumahnya.

“Mudah-mudahanlah, mereka (PLN) bersedia memasang kembali meteranku. Supaya kami bisa tinggal lagi di rumah kami. Anak-anak pun bisa belajar dengan baik, gak perlu numpang ke rumah saudara,” pungkasnya. (red)