Tanggapi Putusan BPSK, PLN Sibolga Akan Tempuh Jalur Hukum Lawan Janda 3 Anak

Foto : Kantor PT. PLN Area Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Menanggapi putusan sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memenangkan Yennimar Simatupang (44) pelanggan PLN yang dituduh mencuri arus, pihak PLN mengaku belum dapat melaksanakan putusan sidang tersebut, dengan memasang kembali Kwhmeter.

Pernyataan tersebut disampaikan Manager PLN Areal Sibolga, Deni yang di konfirmasi lewat telepon selularnya.

Dalam keterangannya, Deni memastikan bahwa janda 3 anak tersebut terbukti melakukan pencurian arus.

Bahkan, Deni mengaku pihaknya akan menempuh jalur hukum lain lewat Pengadilan dalam penyelesaian sengketa konsumen tersebut.

“Mohon maaf kami belum bisa memasang kWhmeter pelanggan tersebut dikarenakan sudah jelas ada eviden terjadi pemakaian illegal sebelum kWhmeter. Kami menempuh jalur hukum lain ke Pengadilan Negeri supaya bisa diselesaikan secara hukum, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga listrik yang ditandatangani PLN dan Pelanggan setiap ada sengketa diselesaikan di Pengadilan Negeri setempat,” kata Deni.

Ditanya terkait putusan sidang BPSK yang sudah inchrah atau berkekuatan hukum, Deni malah mengaku kalau pihaknya belum menerima salinan putusan sidang sengketa konsumen tersebut.

“Surat dari BPSK mana bang. Resmi ya, putusan nya harus tertulis. BPSK Surati PLN masalah keputusan mereka. Nanti kami balas. Ini belum kami terima. Ke siapa dikirim,” tanya Deni.

Sebelumnya, PLN Area Sibolga telah mengirim seorang supir sebuah perusahaan vendor untuk menghadiri sidang putusan BPSK, Senin (19/7).

BPSK sempat berang, karena tersinggung dengan kehadiran supir, yang dianggap tidak punya kewenangan untuk mewakili perusahaan plat merah tersebut dalam sidang.

Bahkan, PLN dianggap telah melecehkan BPSK yang merupakan salah satu lembaga yang diakui oleh Negara.

Sehingga, pihak BPSK saat itu menganggap PLN tidak menghadiri sidang dan salinan putusan sidang disampaikan langsung ke kantor PLN Area Sibolga.

Namun, orang nomor satu di PLN Sibolga tersebut mengaku tidak pernah memerintahkan supir untuk menghadiri sidang BPSK tersebut.

“Saya tidak mengirim supir. Pelanggan tersebut masuk wilayah ULP Sibolga Kota. Silahkan ditanyakan langsung ke MULP nya,” tukasnya.

Tak hanya itu, Deni juga mempersilahkan BPSK untuk menempuh jalur hukum, bila PLN dianggap telah melecehkan BPSK dengan mengirim supir menghadiri sidang.

“Silahkan Bang. Kita negara hukum. Kami akan ikuti segala proses hukumnya. Kami pun berang bang disudutkan BPSK. Kami serahkan ke BPSK menempuh jalur hukum. Evidennya sudah jelas bang. Ini kasus perdata bang, sengketa pelanggan dengan PLN. Ada jalur khusus apabila ada sengketa. Semua sudah diatur. Proses hukum sudah jelas. Kalau memang pelanggan berkeberatan silahkan menempuh jalurnya. Kita tinggal di Indonesia bang. Negara hukum,” pungkasnya. (red)