banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

APHI Laporkan Oknum Kasek SMKN ke Kejaksaan Negeri Sibolga

Foto : APHI saat menyerahkan laporan dugaan korupsi ke Kejari Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Salah seorang oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga oleh Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Hukum Indonesia (APHI) Sibolga-Tapteng, Selasa (10/8).

Laporan yang disampaikan oleh perwakilan APHI, Parulian Sihotang selaku ketua, Suwandi Manalu selaku Sekretaris dan Poltak Parluhutan Silaban sebagai Bendahara tersebut terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020.

“Kami dari APHI melaporkan adanya dugaan mark up setiap kegiatan penggunaan dana BOS Tahun 2020 disalah satu SMK Negeri di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Parulian dalam keterangan persnya usai menyerahkan berkas pelaporan ke Kejari Sibolga.

Beberapa item anggaran yang dimaksud diantaranya, biaya pengembangan Perpustakaan sebesar Rp73.468.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp8.600.000 dan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp203.836.000.

Kemudian, biaya Administrasi kegiatan Sekolah sebesar Rp287.115.000, penyediaan alat multi pembelajaran sebesar Rp28.000.000, kegiatan ekstrakurikuler sebesar Rp93.524.000, biaya daya dan jasa sebesar Rp80.000.000, penerimaan siswa baru sebesar Rp19.000.000 dan biaya pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik sebesar Rp46.041.000.

Ada juga anggaran untuk pembayaran honor sebesar Rp44.000.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus sebesar Rp72.000.000 dan penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian sebesar Rp31.360.000.

“Kami menduga item-item anggaran ini menjadi lumbung bagi oknum Kepala Sekolah untuk memperkaya diri sendiri,” tukasnya.

Tak hanya itu, Parulian juga mengaitkan penggunaan anggaran BOS tahun 2020 tersebut dengan Pandemi Covid-19.

Dimana, pemberlakuan kegiatan sekolah pada masa Pandemi Covid-19 harus dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan.

Dengan mempedomani petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Permendikbud Tahun 2020 tentang ekstrakulikuler tingkat SMA sederajat.

Kemudian, juga dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Bab III tentang alokasi penggunaan dana BOS Pasal 6 dan Bab IV Pasal 9 tentang komponen penggunaan dana BOS.

Hal inilah yang menurut APHI tidak dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut dalam pengelolaan anggaran BOS 2020. Sehingga kuat dugaan telah terjadi penyimpangan anggaran yang berakibat merugikan keuangan negara.

“Kita yakin dan optimis bahwa penyidik Kejaksaan akan betul-betul maksimal menangani kasus ini. Agar memberi efek jera terhadap oknum-oknum Kepala Sekolah yang sengaja memperkaya diri dengan cara melawan hukum,” pungkasnya sembari menambahkan, kedepannya APHI juga akan melaporkan beberapa oknum Kepala Sekolah lainnya ke Kejari Sibolga terkait kasus yang sama, dugaan penyelewengan BOS tahun 2020. (red)

Print Friendly, PDF & Email