Mendagri Umumkan Pilkades 2021 Ditunda

Foto : Mendagri, M. Tito Karnavian

Kantong Berita, Jakarta-Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2021 resmi ditunda. Untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.

Dilansir dari beritamerdeka.net, penundaan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dalam surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 141/4251/sj yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.

Untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.

Atas rujukan tersebut untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut, kata Tito sebagaimana dikutip dari surat tersebut, Senin (9/8/2021).

Dalam surat tersebut juga meminta kepada seluruh calon kepala desa agar tetap menjaga Kondusifitas desa, seiring dengan kebijakan penundaan tersebut.

“Kepada para calon kepala desa, untuk senantiasa menjaga kondusifitas desa seiring dengan penundaan ini. Sebagai upaya mendukung penekanan terhadap penyebaran Covid-19,” kata Tito.

Mantan Kapolri tersebut juga menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.

“Diminta juga melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” pungkasnya. (int)