MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Polisi Hadang Pengendara Septor di Depan Tanggo Saratus; Pengakuannya, Baru Pulang Minum Tuak

Foto : Tersangka SBS saat menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pengendara Sepeda Motor tiba-tiba dihadang Polisi di depan objek wisata Tanggo Saratus Sibolga, Jumat (6/8) sekira pukul 18.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket daun ganja di saku celana sebelah kiri pria berinisial SBS (45) tersebut.

Warga jalan Horas Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik, SBS mengaku memperoleh ganja dari seorang pria di salah satu tangkahan di jalan Mojopahit Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan. Dibeli seharga Rp50.000.

“Saat SBS berada di rumah, dia ingin mengonsumsi ganja, namun miliknya telah habis. Dia kemudian berangkat ke tangkahan tempatnya bekerja naik kreta yang dipinjam. Setelah bertemu dengan si penjual ganja, SBS membeli seharga Rp50 ribu. Kemudian, dia berangkat ke warung tuak di jalan Sibolga-Tarutung dan mengonsumsi ganja. Usai minum tuak, dia kembali ke rumah. Didepan tanggo saratus di tangkap petugas,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan persnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (24/8).

Penangkapan pria yang sebelumnya merupakan warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut menurut Polisi bermula dari informasi warga.

“Setelah menerima informasi, Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba Ipda Bagas untuk melakukan lidik dan pendalaman,” ungkap Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan, ayah 3 anak tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman (ganja), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (red)