Kantong Berita, SIBOLGA-Dugaan penyelewengan Dana BOS Tahun Anggaran 2020 kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Kamis (26/8).
Kali ini, oknum Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dibidik oleh Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Hukum Indonesia (APHI) Sibolga-Tapteng.
“Hari ini yang kita laporkan adalah seorang oknum Kepala SMA di Manduamas. Terkait penggunaan dana BOS tahun 2020,” kata Ketua APHI, Parulian Sihotang diamini Poltak Parluhutan Silaban sebagai Bendahara dan Suwandi Manalu, Sekretaris APHI dalam keterangan persnya usai menyampaikan laporan ke Kejari Sibolga.
Diterangkanya, usai melakukan investigasi terhadap penggunaan dana BOS TA. 2020 di sekolah tersebut, APHI mencium kuatnya dugaan kecurangan dalam pengelolaan uang negara tersebut.
Sama halnya dengan beberapa sekolah yang dilaporkan sebelumnya, dugaan penyelewengan terjadi, karena pada saat penggunaan anggaran, kondisi negara masih dilanda Pandemi Covid-19.
Dimana, untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut, Pemerintah melakukan pembatasan terhadap seluruh kegiatan masyarakat, termasuk sekolah.
Pemerintah mengeluarkan instruksi, agar pembelajaran tatap muka untuk sementara tidak diperbolehkan.
Sehingga, anggaran yang direncanakan untuk kegiatan di tahun 2020, yang batal dilaksanakan harus dikembalikan ke negara.
Sementara, menurut data yang mereka dapatkan, dana BOS TA. 2020 di sekolah tersebut telah habis digunakan.
“Kita ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan dana BOS tahun 2020. Sebab, pemerintah pusat secara global telah membatasi kegiatan secara nasional. Namun, oknum kepala sekolah ini diduga tidak mengembalikan uang tersebut ke negara. Tidak ada alasan merubah judul substansi yang sudah diatur oleh Permendikbud 08 pasal 3 ayat VI, pasal 4 ayat 9. Itulah salah satu payung hukum setiap sekolah melaksanakan kegiatan tersebut,” ungkap Parulian.
Selain itu, APHI juga mempertanyakan uang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) yang dikutip pada masa Pandemi Covid-19 di tahun 2020.
“Uang SPP dikutip oleh pihak sekolah sebesar Rp45 ribu perbulan,” tukasnya.
APHI yakin, dengan data yang mereka laporkan, Kejari Sibolga mampu mengungkap dugaan penyelewengan uang negara di sekolah tersebut.
“Kita yakin penyidik Kejaksaan akan bekerja secara profesional,” pungkasnya.
Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan dana BOS TA. 2020 di sekolah tersebut diantaranya, pengembangan Perpustakaan. Kemudian, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana dan biaya ADM sekolah.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, kegiatan ekstrakurikuler, biaya penerimaan siswa baru dan penyediaan alat multi media pembelajaran.
Sementara, dana BOS yang dicairkan pertriwulannya diantaranya, di triwulan I sebesar Rp229.050.000 dengan jumlah siswa 509 orang. Triwulan II sebesar Rp305.400.000 dengan jumlah siswa 509 orang dan di Triwulan ke III sebesar Rp238.050.000 dengan jumlah siswa sebanyak 529. (red)