Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pria dari sebuah warung di jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/9) sekira pukul 21.40 WIB.
Dari tangan pria berinisial BS (32) tersebut, petugas menyita barang bukti permainan judi tebak angka jenis KIM diantaranya, sebuah HP, pulpen, lembaran kertas dan slip pengiriman uang. Kemudian, sebuah kartu ATM serta uang sebesar Rp108.000.
Menurut Polisi, penangkapan pria yang diketahui merupakan warga sekitar tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“BS diamankan karena telah melakukan perjudian KIM secara online,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan persnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (30/9).
Kepada penyidik, BS mengaku baru 6 bulan terakhir menjalankan bisnis sampingannya tersebut. Dari pengusaha situs online tersebut, dia memperoleh imbalan sebesar 29% dari total pasangan.
“Menurut BS, omzetnya Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” ungkap Sormin.
Usia menjalani pemeriksaan, BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ril)