banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

APPC Datangi Kantor DPRD Sibolga, Tolak PP 85 & Permen Kelautan Perikanan 86 dan 87

Foto : Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing menyampaikan pemaparan didepan pengusaha Ikan.

Kantong Berita, SIBOLGA-Para pengusaha ikan yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Pukat Cincin (APCC) mendatangi Kantor DPRD Sibolga, Senin (11/10).

Kehadiran para pengusaha ini guna memprotes 3 kebijakan baru Pemerintah Pusat dan Kementrian Kelautan dan Perikanan yang dianggap mencekik leher para pengusaha.

Diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tanggal 19 Agustus 2021.

Keputusan Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 86 tahun 2021 tentang harga patokan ikan untuk perhitungan pungutan hasil perikanan tanggal 18 September 2021.

Serta Keputusan Kementrian Kelautan Perikanan Nomor 87 tahun 2021 tentang produktifitas kapal penangkap ikan tanggal 18 September 2021.

Menurut Alex salah seorang pengusaha ikan Sibolga, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat kenaikan PNBP mencapai 400 %. Kemudian, perhitungan pajak tidak lagi berdasarkan ukuran kapal melainkan hasil tangkap.

“Tahun ini PNBP naik 4 kali lipat, sebelumnya gak sampai sejuta. Tahun depan sistem pembayaran pajak juga berubah jadi pra produksi atau dihitung dari hasil tangkapan, sebesar 10 persen. Sebelumnya berdasarkan GT atau ukuran kapal. Kemudian, zona pengolahan perikanan tangkap terukur atau zona fishing industri. Daerah pantai barat mau dijadikan daerah industri. Dimana aturannya, Kapal GT 5000 keatas harus dibawah koperasi dan kapal GT 5000 baru punya izin usaha (Surat Izin Penangkapan Ikan),” ungkapnya.

Aturan baru tersebut diprediksi akan merugikan pengusaha kecil.

“Dampaknya pengusaha yang gak mampu akan gulung tikar dengan kenaikan PNBP 4 kali lipat. Contohnya saja, kapal GT 90, pembayarannya dari Rp80 juta bisa menjadi Rp320 juta,” ketua Alex.

Sejalan dengan itu, aturan ini akan menambah banyaknya pengangguran di Kota Sibolga dan sekitarnya.

“Dampaknya juga mata rantai, kalau perusahaan tutup, ABK akan kehilangan pekerjaan, tukang sorong, tukang becak, tukang pilih ikan, pengirim ikan,” pungkasnya.

Para pengusaha meminta agar aturan Pemerintah Pusat dan Kementrian Kelautan dan Perikanan tersebut dibatalkan.

“Sedangkan ini aja kita sudah terseok-seok. Apalagi di masa Pandemi ini. Sedangkan di bidang lain ada kompensasi dan bantuan yang diberikan Pemerintah. Kenapa di sektor perikanan malah dicekik. Harapannya, ini dibatalkan aja. Kalau ada yang mengatakan sektor perikanan tidak terdampak Pandemi, itu salah. Terbukti harga jual kita hingga kini merosot. Begitu juga daya beli yang lemah. Di tambah lagi harga bahan bakar yang naik, dari tanggal 15 September sampai 30 September harga BBM Rp8.800 perliter. Dari tanggal 1 Oktober sampai 15 Oktober naik menjadi Rp9700 perliter,” tandasnya.

Amatan, hingga berita ini diturunkan pertemuan APPC dengan DPRD Sibolga masih berlangsung.

Hadir pada pertemuan tersebut Wakilnya Pantas Maruba Lumban Tobing. (rif)

Print Friendly, PDF & Email