Hukum  

Menyerahkan Diri Setelah Memukul Pria yang Sering Ganggu Istrinya

Foto : Tersangka WGR dan barang bukti Martil di Polsek Sibolga Selatan.

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan, Sumatera Utara setelah menganiaya Ricky Suhadi Sinaga (31) di areal Pelabuhan ASP Sibolga, Jum’at (8/10/2021) sekira pukul 9.00 WIB.

Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui berinisial WGR (39) warga jalan MH. Samosir, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Menurut WGR penganiayaan yang dia lakukan dengan cara menampar wajah Ricky dan memukulnya dengan martil.

“Menampar wajah korban satu kali. Kemudian memukul wajah korban lagi dengan martil sebanyak satu kali,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan persnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (21/10/2021).

Tak hanya itu, terungkap dari pengakuan ayah 3 anak tersebut, alasannya nekat melakukan penganiayaan lantaran korban sering mengganggu istrinya.

“Antara WGR dan korban ada terjadi perselisihan, dimana korban sering mengganggu isteri WGR,” ungkapnya.

Kejadian bermula saat WGR hendak berangkat kerja ke Pelabuhan ASP, sekira pukul 8.30 WIB. Tiba-tiba korban berteriak menantang WGR.

“Turun kau, kalau berani, ngapai kau diatas itu, ayo kita main. Kemudian korban mengatakan, ini kau, turun kau. WGR tidak menggubrisnya dan meneruskan perjalanan menuju Pelabuhan ASP Sibolga dan korban juga berjalan,” terang Sormin menirukan perbincangan antara korban dan WGR.

Tiba di Pelabuhan ASP, keduanya kembali bertemu. Geram dengan ulah korban, WGR pun menampar wajahnya. Keduanya pun saat itu terlibat saling pukul.

“Korban bergumul dan saling pukul pukulan dan saat itu pinggang sebelah kiri WGR ditendang oleh korban. WGR merasakan martil yang dibawanya untuk bekerja kena tendang, sehingga WGR mengambilnya dan memukulkan ke wajah korban sebanyak satu kali, hingga mengeluarkan darah,” pungkasnya.

WGR kemudian meninggalkan tempat tersebut dan menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan.

“Akibat martil yang dipukulkan WGR, bahagian hidung korban mengeluarkan darah,” kata Sormin

Usai menjalani pemeriksaan, WGR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.

Diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 2 tahun 8 bulan. (red)