Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi meringkus 2 orang pria pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengusaha pisang bernama Jenius Irawan Hia (30) warga jalan SM. Raja, Gang Mansyur Pohan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Pelaku DSS ditangkap dari rumahnya di jalan Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Senin (11/10/2021) sekira pukul 8.00 WIB.
Sedangkan pelaku PSH (31) juga ditangkap di rumahnya di Kampung Kelapa 4 hari berikutnya, tepatnya, Jum’at (15/10/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang berada di jalan Albertus Sibolga menerima telepon dari Arisman Mendrofa, yang mengatakan kalau dagangan pisangnya yang berada di gudang di jalan Pari Sibolga telah diambil orang, Selasa (5/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
“Kemudian Arisman menerangkan bahwa pelaku telah lari menuju Kampung Kelapa,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan persnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Sabtu (6/11/2021).
Malam itu juga, korban jenius menemui pelaku sesuai keterangan Arisman. Namun pelaku saat itu tidak mengaku telah mencuri pisang dagangannya.
“Dan saat itu masyarakat berdatangan sekitar 15 orang, sehingga terjadi perang mulut,” ungkapnya.
Salah seorang diantaranya menolak korban dan yang lain nya pun ikut memukuli, hingga korban mengalami luka robek pada kening, tulang kaki sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.
Sementara dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah mengakui pembuatannya mengeroyok korban.
Menurut mereka, sebelum kejadian keduanya sedang berada di sebuah lapangan di Kampung Kelapa.
Tak jauh dari mereka, tiba-tiba terdengar suara kawannya, yang merupakan pelaku pencurian pisang, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berteriak seperti orang yang dipukuli.
Keduanya kemudian menghampiri temannya tersebut yang saat itu sedang ribut dengan korban.
“Karena ada teriakan temannya, yang identitasnya telah dikantongi, sehingga keduanya (DSS dan PSH) serta teman-temannya yang lain menduga kalau korban telah memukul teman mereka itu. Sehingga mereka melakukan pemukulan terhadap korban. Karena korban terdesak, diapun lari menuju jalan Patuan Anggi dan kemudian melihat teman pelaku ada yang memegang batu, kayu dan cangkul,” pungkasnya.
Menurut data Kepolisian kedua pelaku merupakan residivis. DSS pernah dihukum selama 1 tahun dalam kasus penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2018 di Lapas Tukka.
Sedangkan PSH, pernah 2 kali ditahan di Lapas Tukka. Pertama pada tahun 2012, dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian. Kemudian, pada tahun 2016 juga dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan pada orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Jounto pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Polisi mengimbau kepada pelaku pengeroyokan lainnya, agar menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur. (red)