banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

Setahun Buron, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Saat Jalan Kaki di Pasir Bidang

Foto : Tersangka MS usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-MS (39) warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang tinggal di jalan Gatot Subroto, Gang Sekawan, Kelurahan Sarudik akhirnya berhasil ditangkap, setelah buron selama setahun, Kamis (4/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

MS ditangkap saat berjalan di daerah Pasir Bidang karena terbukti telah melakukan pencurian Sepeda Motor milik Charles Hutabarat. Sebelumnya, Polisi telah menangkap rekannya RS yang saat ini berkas perkaranya telah diajukan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). R pun telah ditahan di Lapas Tukka.

Hasil pemeriksaan Polisi diketahui kalau Sepeda Motor tersebut telah dijual kepada seseorang seharga Rp1.700.000.

Setelah rekannya RS ditangkap, untuk menghilangkan jejak, MS selalu tinggal berpindah-pindah selama setahun.

“Temannya RS yang menjual. MS dapat bagian Rp700 ribu,” ungkap Sormin.

Tak hanya Sepeda Motor, MS dan RS juga mengambil Handphone dan uang sebesar Rp2.000.000 dari rumah Charles yang berada di jalan Patuan Anggi Sibolga.

Menurut MS, pencurian dilakukan lantaran Charles punya hutang padanya.

“MS mengenal Charles dan perbuatan dilakukan karena Charles mempunyai hutang sebanyak Rp2 juta. Sejak tahun 2018 tidak dibayar oleh Charles,” terangnya.

Usai diperiksa, ayah 2 anak tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun.

Dari data Kepolisian, MS sebelumnya pernah dihukum sebanyak 2 kali. Pertama dalam kasus ilegal loging di Kabanjahe pada tahun 2007, dihukum selama 6 bulan.

Kemudian pada tahun 2015 dalam kasus curanmor, dihukum 1 tahun 4 bulan di Lapas Tukka.

Diberitakan sebelumnya, MS mengajak RS untuk mencuri di rumah Charles pada Agustus 2020 yang laalu. Saat beraksi, MS berperan sebagai eksekutor, sedangkan RS yang memantau situasi di luar rumah.

MS kemudian mengambil Sepeda Motor yang terletak di teras dengan kunci T. Setelah berhasil menyalakan Sepeda Motor dan mendorongnya ke pinggir jalan, MS kembali lagi dan masuk kedalam rumah mengambil sebuah HP diatas meja dan sebuah tas. Sedangkan Charles dan istrinya saat itu sedang tidur.

Di teras rumah, MS memeriksa tas dan menemukan sebuah dompet berisi uang. Dia kemudian mengambil uang tersebut dan meninggalkan tas dan dompet di teras rumah.

Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku dan menangkap RS dan menjebloskannya ke jeruji besi. Sedangkan MS berhasil melarikan diri. (red)

Print Friendly, PDF & Email