Parlaungan; Sah-sah saja, selaku kliennya untuk mempertahankan kepentingan hukum

Foto : Ilustrasi

Kantong Berita, TAPTENG-Menanggapi pernyataan Penasihat Hukum Pemkab Tapteng, Mulyadi yang menyebut langkah hukum yang diambil LKBH Sumatera dalam memperjuangkan keadilan hukum kliennya Hemra Pasaribu yang diberhentikan sebagai guru Honorer, dengan melaporkan Kepala SDN 158353 Desa Beringin, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berinisial RS ke Polres Tapteng tidak tepat, menyesatkan dan bahkan salah alamat, Ketua Umum LKBH Sumatera Parlaungan Silalahi menyebut hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh seorang Penasihat Hukum.

“Sah-sah saja, selaku kliennya, untuk mempertahankan kepentingan hukum terhadap kliennya. Kita juga begitu, akan mempertahankan kepentingan hukum terhadap klien kita,” kata Parlaungan melalui sambungan selular, Jumat (12/11/2021).

Namun kata Parlaungan menjelaskan, ada beberapa poin yang perlu di perhatian dalam laporan yang mereka sampaikan ke Polres Tapteng. Diantaranya, tidak adanya alasan pemberhentian Hemra sebagai guru honorer.

“Disitukan, ada pembohongan terhadap pemecatan atau pemberhentian. Didalam surat pemberhentian itu, tidak disebutkan memperhatikan, menimbang dan memutuskan. Kemudian, di materi itu tidak ada poin tentang kesalahan guru honorer. Disitu disebutkan ada pelanggaran tentang prokes. Yang kedua, tidak mengakui sebagai kepala desa yang sah. Pertanyaannya, sejak kapan guru honorer ini tidak mengakui kepala desa yang sah. Kemudian masalah prokes, sejak kapan guru honorer ini melanggar prokes. Terkait pertemuan itu, guru honorer tidak berada ditempat pertemuan tersebut. Artinya, tidak ada dasar hukum pemberhentian ini,” terangnya. (red)