Kantong Berita, SIBOLGA-Polres Sibolga mengamankan 5 truk tangki BBM jenis Solar di pintu masuk Pelabuhan Sambas atau Pelindo Sibolga.
Selain itu, juga diamankan 4 orang, salah satunya berinisial AH yang merupakan pemesan BBM dari Medan. Kemudian, KKP, CK dan S sebagai supir tangki.
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja dalam keterangan persnya mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan limpahan dari TNI Angkatan Laut Sibolga, yang mengamankan ke 5 truk tangki pada Sabtu (15/4/2023).
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk pengecekan atau pengambilan sampel BB, kemudian dipastikan BBM nya jenis apa, bersubsidi atau tidak. Saksi-saksi yang kami libatkan atau yang sudah diperiksa adalah pihak Angkatan Laut, karena beliau adalah pihak yang menangkapnya,” kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 5 truk tangki bertuliskan Pertamina dengan tonase berbeda.
“Ada 5 tangki, yang pertama bermuatan 24 ton, yang kedua 12 ton, ketiga 16 ton, keempat 12 ton dan terakhir 16 ton, total 80 ton. Kita belum cek secara pasti, karena harus melibatkan pihak Pertamina. Kami menyebutkan 80 ton berdasarkan tonase yang ada di tangki truk dan keterangan para tersangka yang kami amankan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dari kasus tersebut juga diamankan barang bukti lainnya berupa dokumen yang diduga palsu.
“Barang bukti yang lain berupa STNK, kunci truk dan surat-surat dokumen. Ada adokumennya, dokumen pengiriman, dokumen surat jalan dan invoice, yang seluruhnya kami duga itu palsu. Untuk menentukan itu palsu atau tidak, tentu kami akan bersurat kepada pihak Pertamina untuk memastikan keabsahan surat tersebut,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa BBM Solar tersebut diorder oleh AH dari rekannya yang ada di Medan. Sebelumnya, AH menerima pesanan BBM dari seseorang di Sibolga.
Sebelum BBM sampai ke tangan pemesan di Sibolga, sudah keburu ditangkap oleh pihak TNI AL.
Kapolres mengaku belum dapat menyebutkan identitas pemilik BBM asal Medan dan pemesan BBM yang ada di Sibolga, karena kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.
“Kami belum bisa menyebutkan inisial atau nama karena masih dalam penyelidikan kami,” tukasnya.
Terkait merek Pertamina yang tertera pada truk tersebut, Kapolres menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
“Saya katakan Pertamina, karena tulisannya Pertamina. Kalau itu nanti, truknya tidak berdasar kami akan menerima keterangan ahli dari Pertamina,” pungkasnya.
Kepada ke 4 tersangka, dikenakan pasal 55 Undang-undang RI tahun 2022 tentang minyak dan gas. Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9, Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda sebesar Rp6 milyar. (red)