Larangan Penyeberangan Hewan Kuku Belah Via Pelabuhan Sibolga Sesuai SE Satgas PMK dan SK Wali Kota

Foto : Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Wilayah Kerja Pelabuhan Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Terkait larangan penyeberangan hewan berkuku belah dari Pelabuhan Sibolga menuju Pulau Nias dibenarkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Wilayah Kerja Pelabuhan Sibolga.

Melalui Stafnya Juni Nababan sebagai penanggungjawab bidang hewan menjelaskan bahwa larangan tersebut sesuai Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) nomor 3 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan penyakit mulut dan kuku berbasis kewilayahan. Kemudian, surat keputusan Wali Kota Sibolga nomor : 524/208/Tahun 2022 tentang pembentukan Satuan Tugas pengendalian dan Penanggulangan PMK di Kota Sibolga.

banner 1950x2560

“Untuk stakeholder kami disini hanya pelaksana, bukan pembuat keputusan. Karena aturan ini diputuskan oleh satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku. Semua manusia pasti punya hati nurani, cuman kami juga punya aturan,” kata Juni sambil menunjukkan Surat Edaran Satgas PMK dan SK Wali Kota Sibolga di kantornya, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, pengiriman hewan berkuku belah dari pulau zona merah tidak dapat dilakukan. Namun, untuk pulau zona hijau dapat dilakukan pengiriman ke sesama pulau zona hijau.

“Solusinya, dari pulau zona hijau langsung ke pulau zona hijau. Misalnya, beli dari Sinabang atau Simeulue langsung dikirim ke Nias atau disurati langsung ke pusat. Jika ada nanti instruksi dari pusat, kami akan lakukan. Bukan kami tidak punya hati nurani,” ungkapnya.

Tak hanya dengan Pemko Sibolga, Juni mengaku kalau pihaknya juga sudah menggelar rapat dengan Pemkab Tapteng. Langkah-langkah sosialisasi lainnyapun sudah dilakukan, seperti pemasangan spanduk pemberitahuan larangan penyeberangan hewan berkuku belah.

“Untuk daging bisa. Misalnya, dari pulau zona merah ini, salah satunya yang masih zona hijau adalah Sibolga, kalau kita mau ngirim daging dari Sibolga ke Nias, itu bisa. Karena untuk daging itu sudah ada perlakuannya kelayuan namanya, supaya meminimalisir virus ini ada di daging itu,” terang Juni.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori sangat menyayangkan aturan tentang keluar masuk hewan potong seperti Sapi dan Kerbau untuk wilayah Kepulauan Nias yang dijalankan terlalu kaku oleh petugas Karantina.

Apalagi, mengingat peringatan hari raya kurban atau Idul Adha yang tinggal menghitung hari.

Menurut Jamil, surat edaran larangan yang dikeluarkan Pemerintah tersebut telah membatalkan ibadah umat Islam di Kepulauan Nias di hari Raya Kurban tahun ini.

“Permasalahan hewan kurban ini dari pejabat-pejabat yang mengeluarkan surat edaran ini. Yang tidak berfikir, kebijakan mereka itu membatalkan orang beribadah untuk berkurban di hari raya haji ini,” ketus Jamil dengan nada kesal, Rabu (6/7/2022). (red)

banner 1950x2560