Hukum  

Aksi Bejat Seorang Paman di Sibolga, Tega Cabuli Keponakannya

Foto : Tersangka SHP usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria di Kota Sibolga, Sumatera Utara tega mencabuli keponakannya (anak dari kakak istri) yang masih berusia 17 tahun (dibawah umur).

Pria berinisial SHP alias P (31) tersebut terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum.

SHP ditangkap dari kediamannya di jalan Melur, Gang Sembat Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Kota, Selasa (14/12/2021) sekira pukul 22.40 WIB setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban MS (41).

Dari hasil pemeriksaan Polisi diketahui, kejadian berawal saat korban berkunjung ke rumah SHP pada Maret 2021.

Malamnya, korban tidur di ruang tamu. Saat itulah SHP melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kalinya terhadap korban.

“Korban adalah anak kakak istri pelaku, yang tinggal di Kecamatan Kolang Tapteng. Korban saat itu datang berkunjung ke rumah pelaku di jalan Melur. Malamnya, saat korban tidur di ruang tamu, pelaku mencabuli nya,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan persnya melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Sabtu (18/12/2021).

Tak puas dengan aksi pertamanya, SHP kemudian menghubungi korban yang sudah pulang ke rumahnya di Kolang via messenger. Merasa terganggu dengan chatingan SHP, korban pun memblokirnya.

Masih di bulan yang sama, korban kembali datang ke rumah SHP. Rencananya, korban akan melanjutkan pendidikannya di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sibolga dan dibiayai oleh istri pelaku, adik ibu korban.

Malamnya, saat korban kembali tidur di ruang tamu, SHP menghampirinya dan berencana mengulangi perbuatannya untuk kedua kalinya.

Saat itu, korban sempat menolak dengan menendang pelaku yang berusaha melucuti pakaiannya.

Usaha SHP malam itupun gagal, karena takut istri dan 2 anaknya terbangun diapun kembali masuk kedalam kamarnya.

Upaya pelaku tidak berhenti sampai disitu, malam berikutnya SHP kembali melancarkan siasat bejatnya dengan cara mengancam korban dengan sebuah video rekaman perbuatannya pertama yang akan disebarluaskan.

Korban yang tak ingin aibnya terbongkar kemudian pasrah dicabuli oleh suami tantenya tersebut hingga berulang kali.

“Korban mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Pelaku kemudian mengatakan, ada menyimpan video ketika pertama kali persetubuhan terjadi dan bila korban memberitahukan pada keluarganya, maka pelaku akan menyebarluaskan video sehingga nama baiknya tercemar. Perbuatan tersebut kemudian dilakukan lebih dari 10 kali. Pelaku berjanji akan menikahi korban,” ungkapnya.

Menurut Polisi, rekaman video yang dimaksud pelaku ternyata tidak ada. Pelaku hanya menakut-nakuti korban agar mau melayani nafsu setannya.

Usai menjalani pemeriksaan, pria yang bekerja di sebuah perusahaan swasta tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jounto pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp5 milyar. (red)