Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria yang sedang berdiri di depan sebuah warung Kopi (warkop) di jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, ditangkap polisi, Kamis (11/2) sekira pukul 21.20 WIB.
Disita barang bukti perjudian jenis tebak angka alias Toto Gelap dari tangan pria berinisial YS alias PR (42) tersebut berupa uang tunai sebesar Rp292.000. Kemudian, sebuah Handphone, 5 lembar kertas kecil berisi angka tebakan pemasang serta sebuah pulpen.
“Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat info dari masyarakat. YS diamankan sedang berdiri didepan warung kopi di jalan Ketapang,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat (19/2).
Pria warga sekitar tersebut mengaku nari 2 bulan melakoni usaha sampingannya tersebut. Omzet yang dia peroleh perhari sekitar Rp200.000 sampai Rp350.000.
“Kesehariannya bekerja sebagai butuh harian lepas dari judi KIM ini, dia memperoleh imbalan 20 persen dari omzet,” ungkap Sormin.
Dalam permainan judi tebak angka tersebut, ayah 2 anak tersebut mengaku tidak bermain sendiri. Ada bandar yang berperan dibelakangnya, yang identitasnya telah diketahui oleh Polisi.
“Angka atau nomor pasangan dikirim kepada seseorang, yang identitasnya telah dikantongi, melalui HP,” pungkasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, YS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana, tersangka diancam hukuman 5 tahun. (ril/jul/kb)