MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

BFI Finance Digugat ke BPSK Konsumen Keberatan Mobil Dijual Tanpa Pemberitahuan

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang konsumen menggugat BFI Finance sebuah perusahaan bergerak dibidang pembiayaan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Selasa (16/5/2023).

Sidang dipimpin oleh Kartika Syahputra, dihadiri penggugat Tanti Handayani dan 2 karyawan BFI Cabang Padang Sidempuan.

Dalam sidang tersebut terungkap, Tanti menggugat BFI lantaran mobil Innova miliknya yang dijadikan agunan pinjaman uang telah dijual oleh BFI tanpa sepengetahuannya.

Padahal, saat penarikan mobil, BFI telah berjanji tidak akan menjual mobil tersebut.

Tak hanya itu, Tanti juga menolak harga jual mobil yang terlalu rendah, yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran. Sehingga Tanti merasa telah ditipu oleh pihak BFI.

“Waktu mereka tarik mobil itu, saya tanya gak dijual kan mobilnya. Katanya, tidak, kami akan tarok di disatu tempat. Dan tidak ada pemberitahuan sama saya, mobil saya dijual. Itupun harganya hanya Rp110 juta. Sedangkan harga pasaran sekitar Rp170-Rp200 juta,” kata Tanti.

Pada sidang yang diputuskan untuk dilakukan mediasi antara pihak penggugat dengan pelaku usaha, Tanti meminta pihak BFI untuk menyerahkan sisa uang penjualan mobil sesuai harga pasaran dan menunjukkan bukti penjualan mobil kepada pihak ketiga.

“Saya minta supaya sisanya diberikan. Kemudian, tolong ditunjukkan kepada saya, bukti penjualannya,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Budi, perwakilan BFI menyebut kalau penjualan mobil agunan tersebut sudah sesuai dengan kontrak yang ditandatangani oleh konsumen. Penarikan dilakukan karena Tanti telah menunggak kewajiban selama 6 bulan.

Namun, saat Ketua Majelis meminta untuk menunjukkan bukti Fidusia dan surat penjualan mobil, Budi tidak dapat menunjukkannya.

Karena pihak BFI belum dapat melengkapi berkas, Ketua Majelis kemudian menutup sidang dan akan menjadwalkan kembali untuk sidang ke tiga.

Diketahui, Tanti dan suaminya telah meminjam uang sebesar Rp100 juta dari BFI pada September 2018, dengan agunan BPKB mobil Innova BK 124 NA yang dibelinya pada tahun 2015 yang lalu.

Sesuai kontrak, Tanti telah membayar kewajibannya selama 28 bulan. Karena kondisi ekonomi yang tidak baik, Tantipun menunggak pembayaran selama 6 bulan.

Setelah berulang kali ditagih dan tidak mampu membayar, Tanti dan suaminya kemudian menyetujui mobilnya disita sementara, dengan perjanjian pihak BFI tidak akan menjual mobil tersebut.

Namun, saat Tanti ingin menebus mobilnya sesuai besaran tunggakannya, pihak BFI kemudian menolak dan meminta Tanti agar melunasi semua hutangnya.

Merasa ditipu, Tanti dan suaminya berusaha mendatangi kantor BFI Cabang Padang Sidempuan untuk menyelesaikan hutang piutang tersebut. Namun tidak ada solusi yang didapat dari pihak BFI.

Tak hanya itu, Tanti juga mendapat informasi kalau mobil tersebut telah dijual dan plat nomor mobil telah diganti baru menjadi BK 1873 ACQ.

Sebelum mengajukan gugatan ke BPSK Sibolga, Tanti dan suaminya telah melaporkan kasus dugaan penggelapan tersebut ke Polres Tapteng. (red)