Bocah 14 Tahun ‘Digituin’ di Kuburan

Kantong,SIBOLGA-Seorang bocah sebut saja Bunga, yang masih berusia 14 tahun mengalami pelecehan seksual di sebuah pekuburan di Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (14/3). Pelakunya, HAT warga sekitar pekuburan yang juga masih bocah berusia 16 tahun.

Menurut Ibu kandung Bunga, SW (30) yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga, Senin (16/3), kejadian bermula saat Bunga tidak pulang ke rumah di Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara hingga tengah malam, setelah pamit hendak membeli kue.

“Sekira pukul 23.00 WIB, ibunya (SW) mencari Bunga. Katanya, sekira pukul 20.00 WIB, Bunga pergi dengan alasan membeli kue,” kata Kapores Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Minggu (29/3).

Malam itu, SW terus mencari Bunga hingga ketemu di jalan SM. Raja, tepatnya di sekitar pekuburan. Curiga dengan gelagat putrinya tersebut, SW pun membawanya ke Rumah Sakit. Ternyata dugaannya benar, pihak Rumah Sakit menyebut ada bercak sperma yang ditemukan diderah kewanitaan Bunga.

Tak hanya itu, tenaga medis yang memeriksa Bunga juga menyebut kalau bagian kewanitaan bocah yang masih duduk dibangku kelas VIII tersebut mengalami luka. SW kemudian membujuk Bunga untuk memberitahu orang yang telah merusak masa depannya tersebut.

Setelah mengetahui kalau pelaku adalah HAT, SW pun langsung mendatangi rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban terhadap orangtua HAT. Namun sayang, orangtua HAT tidak merespon. SW pun langsung membuat laporan ke Polres Sibolga. “HAT kemudian diamankan dari rumhnya, Jumat (27/3) sekira pukul 7.00 WIB,” ungkapnya.

Kepada penyidik, HAT mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga di kuburan. “Malam itu, HAT dan Bunga sudah janjian ketemu di Pekuburan. Malam itu, Bunga datang bersama temannya, laki-laki. HAT dan Bunga kemudian pergi kearah pekuburan, sedangkan temannya menunggu di pinggir jalan. Dikuburan itulah HAT melakukan hal tak senonoh kepada Bunga,” terang Sormin.

Dari hasil pemeriksaan, HAT yang masih berstatus pelajar tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih dibawah umur serta ada yang menjamini, HAT akhirnya tidak ditahan. Perbuatan tindak pidana Percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jounto pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, HAT diancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000. (red)