banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

Bongkar Kios Ponsel, Seorang Pelajar Diamankan dari Warnet Jalan Cendrawasih

Kantong Berita, SIBOLGA-Sebuah kios ponsel di jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas dibongkar maling, Jumat (16/10).

Barang yang hilang diantaranya, 13 buah casing HP, 5 buah lip balm, 4 buah jam tangan, 13 buah charger HP, 12 buah headset, sepasang sepatu warna putih merk Fashion dan waterprof HP sebanyak 2 buah.

Kemudian, kartu paket data, voucher kartu perdana Axis, Telkomsel, Smartfren, XL dan Tri.

Pemilik kios Rahmi (20) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas.

“Sekira pukul 8.00 WIB, ibu Rahmi memberitahukan bahwa isi kios telah berantakan dan barang-barang telah hilang,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat (13/11).

Dari hasil penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap 2 pelaku dari tempat yang berbeda.

Diantaranya, AL (16) seorang pelajar diamankan dari sebuah warnet di jalan Cendrawasih. Kemudian, NW alias K (27) diamankan dari rumahnya, yang letaknya tak jauh dari Warnet tempat AL ditangkap.

Menurut hasil pemeriksaan, diketahui kalau aksi pencurian digagas oleh AL.

“Kamis (15/10) sekira pukul 20.00 WIB, keduanya bertemu di Gapura jalan Cendrawasih. AL kemudian mengatakan, ada kios dekat situ gampang kali ngambilnya. NW mengajak AL mensurvei kios yang aja di target. Sekitar pukul 2.30 WIB keduanyapun beraksi dengan merusak gembok kios menggunakan sebuah obeng kecil. Barang hasil curian kemudian dibawa ke rumah NW,” terangnya.

Tiga hari kemudian, NW menjual sebahagian barang curian. Uang hasil penjualan lalu mereka bagi.

“Yang dijual, kartu paket dan voucher dengan harga Rp500 ribu. Masing-masing menerima uang sebesar Rp150 ribu. Sisanya, Rp200 ribu lagi habis digunakan untuk main internet, beli makanan dan rokok. Sementara, sebuah charger dan sebuah headset dijual oleh AL kepada temannya yang tidak dikenal,” tukasnya.

Dari data Kepolisian, NW ternyata pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 2018, selama 2 tahun di Lapas Tukka.

Usai menjalani pemeriksaan, NW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Sedangkan AL tidak dilakukan upaya hukum berupa penahanan. Karena usianya masih dibawah umur serta berstatus pelajar. Tak hanya itu, diapun dijamini oleh pihak keluarganya.

Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana, tersangka NW diancam hukuman 7 tahun. (ril/jul/kb)

Print Friendly, PDF & Email