Kantong Berita, TAPTENG-Hari ini Bupati Bakhtiar bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sibolga menyerahkan secara simbolis kartu peserta dan juga santunan kematian dua orang tenaga hononer Tapteng yang meninggal dunia akibat sakit di Gedung Serbaguna Pandan, Jumat (11/2/2022).
Diketahui, Bupati Tapteng telah mendaftarkan 10.000 masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang bekerja sebagai tenaga honor di Pemkab Tapteng (non ASN) dan juga pekerja rentan.
Ini merupakan buah dari hasil kinerja Bupati Tapteng tersebut, yang biayanya akan ditanggung melalui APBD Pemkab Tapteng.
“Kita sudah tampung anggarannya di APBD Tapteng Tahun 2022 ini untuk 10.000 tenaga honorer dan pekerja rentan. Dan hari ini kami menyerahkan kartu peserta kepada 5.567 tenaga hononer secara simbolis yang akan dilanjutkan pada termin kedua kepada 4.433 pekerja rentan. Ini kita lakukan sebagai wujud perhatian kita kepada masyarakat,” kata Bupati Bakhtiar dalam keterangan persnya.
Menariknya, program tersebut akan tetap berlanjut di tahun mendatang, meski jabatannya sebagai Bupati telah berakhir tahun ini.
“Selama program pemerintah itu masih ada, itu wajib. Dan itu sudah disahkan oleh Dewan. Jadi nanti tinggal membayarkan saja setiap tahunnya karena anggarannya sudah ditampung,” pungkasnya.
Ada pun kategori pekerja rentan yang terdaftar Jamsostek yakni petani, nelayan, tokoh agama, dan aparat desa.
Bakhtiar berharap, program tersebut dapat menjadi penyemangat bagi para tenaga honorer untuk bekerja lebih giat lagi.
“Kita tidak menginginkan kecelakaan atau meninggal dunia terjadi, tetapi minimal kita sudah memikirkan jika hal itu terjadi,” tandasnya.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Sanco Simanullang, 10.000 tenaga honor dan pekerja rentan yang masuk BP Jamsostek, dicover dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
“Jika terjadi kecelakaan kerja kepada peserta, maka akan ditanggung Jamsostek biayanya, termasuk gajinya. Jika akibat kecelakaan itu dia (peserta) belum dapat bekerja. Bahkan jika berujung kepada kematian, maka Jamsostek akan membayarkan 48 kali gaji kepada ahli waris. Dan kepada anak peserta, Jamsostek juga akan memberikan beasiswa untuk dua orang anak sampai tamat S1 dengan nilai maksimal Rp174 juta,” kata Sanco.
Sedangkan kepada peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja lanjut Sanco menjelaskan, Jamsostek akan memberikan uang jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Ditambah lagi, akan diberi beasiswa jika si peserta sudah menjadi anggota diatas tiga tahun lamanya.
“Jadi ada bedanya tanggungan beasiswa bagi pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Untuk yang meninggal karena kecelaan kerja otomatis mendapat beasiswa untuk dua orang anak. Sedangkan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, harus dilihat dulu masa kepesertaannya apakah sudah di atas tiga tahun. Kalau sudah di atas tiga tahun berhak mendapatkan beasiswa, jika belum, tidak mendapat,” pungkasnya. (red)