Kantong Berita, TAPTENG-Hari ini, Bupati Bakhtiar, bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sibolga, melakukan penyerahan secara simbolis kartu peserta dan santunan kematian kepada dua orang tenaga honorer Tapteng yang telah meninggal dunia karena sakit. Acara ini berlangsung di Gedung Serbaguna Pandan pada Jumat (11/2/2022).
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, Bupati Tapteng telah mendaftarkan 10.000 orang yang bekerja sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan juga pekerja rentan lainnya. Ini adalah hasil dari upaya Bupati Tapteng yang anggarannya akan ditanggung melalui APBD Pemkab Tapteng.
“Kami telah menyediakan anggaran di APBD Tapteng Tahun 2022 untuk 10.000 tenaga honorer dan pekerja rentan. Hari ini, kami menyerahkan kartu peserta kepada 5.567 tenaga honorer secara simbolis, yang akan diikuti oleh 4.433 pekerja rentan pada termin kedua. Ini adalah bentuk perhatian kami terhadap masyarakat,” ungkap Bupati Bakhtiar dalam keterangan persnya.
Menariknya, program ini akan berlanjut di masa depan meskipun jabatan Bupati telah berakhir pada tahun ini.
“Selama program pemerintah masih ada, itu akan berlanjut. Hal ini sudah disetujui oleh Dewan. Jadi, pembayaran akan dilakukan setiap tahun karena anggarannya telah disediakan,” tambahnya.
Kategori pekerja rentan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan meliputi petani, nelayan, tokoh agama, dan aparat desa.
Bupati berharap bahwa program ini akan memberikan semangat baru bagi para tenaga honorer untuk bekerja lebih giat.
“Meskipun kita tidak menginginkan kecelakaan atau kematian, setidaknya kami telah mempersiapkan jika kejadian tersebut terjadi,” tegasnya.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Sanco Simanullang, 10.000 tenaga honorer dan pekerja rentan yang terdaftar di BP Jamsostek akan mendapatkan perlindungan dari dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
“Jika terjadi kecelakaan kerja, Jamsostek akan menanggung biaya termasuk gaji peserta. Jika peserta tidak dapat bekerja akibat kecelakaan tersebut, Jamsostek akan membayarkan 48 kali gaji kepada ahli waris. Selain itu, Jamsostek juga akan memberikan beasiswa kepada dua anak peserta hingga tamat S1 dengan nilai maksimal Rp174 juta,” jelas Sanco.
Sanco juga menjelaskan bahwa jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, Jamsostek akan memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Jika peserta telah menjadi anggota selama lebih dari tiga tahun, mereka berhak atas beasiswa untuk dua anak.
“Ada perbedaan dalam pemberian beasiswa antara peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja dan yang meninggal karena alasan lain. Untuk peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja, mereka secara otomatis akan mendapatkan beasiswa untuk dua anak. Sedangkan untuk yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, masa kepesertaan mereka harus dipertimbangkan. Jika telah lebih dari tiga tahun, mereka berhak atas beasiswa; jika belum, mereka tidak berhak,” tambahnya. (red)