Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang mahasiswa di Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (30/5).
Pria berinisial CDH (19) tersebut diduga telah mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Bunga (13).
CDH ditangkap di Kos-kosannya di jalan SM. Raja Sibolga setelah dilaporkan RSB (34), ayah kandung Bunga, Minggu (31/5).
Menurut keterangan RSB, kejadian bermula saat Bunga tidak pulang ke rumah, Jumat (29/5). Dia sempat mencari Bunga hingga keberbagai tempat, namun tidak berhasil.
Keesokan harinya, RSB mengetahui Bunga berada di rumah salah seorang warga di Kelurahan Aek Parombunan lewat akun Facebook salah seorang temannya.
“Melalui FB teman Bunga, yang isinya bahwa Bunga menginap di jalan SM. Raja Kelurahan Aek Parombunan. Ternyata benar, sekira pukul 21.00 WIB, RSB melihat Bunga sedang duduk disalah satu rumah warga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (3/6).
Setelah ketemu dengan putrinya, pria yang diketahui merupakan warga Kelurahan Aek Muara Pinang tersebut meminta Bunga untuk menunjukkan Kos-kosan CDH, yang dicurigai telah menggagahi putrinya tersebut.
Setelah ditunjukkan, RSB kemudian mendatangi CDH dan menanyainya soal kebenaran informasi tersebut.
Saat itu, CDH membantah telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap Bunga.
Namun, didepan ayahnya dan juga CDH, Bunga mengakui semuanya.
“Ayahnya pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga dan langsung menangkap pelaku dari Kos-kosannya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau mahasiswa asal Onozitoli, Kelurahan Lombuzaua, Kecamatan Lotu Nias Utara tersebut telah melakukan hubungan suami istri dengan Bunga sebanyak 4 kali.
“Pelaku mengenal Bunga sejak pertengahan bulan Mei dan menjalin hubungan pacaran. Ketika pelaku Kos di Rawang 2, telah dilakukan sebanyak 1 kali dan ditempat Kos nya yang di jalan SM. Raja sebanyak 3 kali,” terang Sormin.
Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku terlebih dahulu merayu dan meyakinkan korban dengan iming-iming akan bertanggungjawab bila korban hamil.
“Bunga sempat menolak, namun pelaku meyakinkan akan bertanggungjawab bila nantinya hamil. Sehingga hubungan layaknya suami isteri terjadi,” pungkasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, CDH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jounto pasal 82 ayat (1) atau pasal 76D Jounto pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Milliar. (red/kb)