Dewan Pengupahan Daerah Tetapkan UMK Sibolga Tahun 2021

Foto : Rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) di Rumah Makan Thamrin Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sibolga untuk tahun 2021 telah diumumkan, yaitu sebesar Rp3.004.000. Angka ini sama dengan UMK tahun sebelumnya, yaitu 2020.

Penetapan UMK ini hasil dari rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sibolga yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk organisasi buruh, perguruan tinggi, Kadin, Gapensi, HNSI, Dekopin, dan instansi terkait. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Makan Thamrin Sibolga pada Jumat (13/11) lalu.

Budianto Siambaton, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga, menjelaskan hal ini dalam keterangan persnya pada Selasa (8/12).

“Rapat pada tanggal 13 November 2020 menetapkan UMK Sibolga tahun 2021 sebesar Rp3.004.000, jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya,” kata Budi saat ditemui di ruang kerjanya.

Keputusan penetapan UMK ini, lanjut Budi, dipengaruhi oleh kondisi ekonomi daerah yang masih terdampak oleh pandemi COVID-19.

“Dengan adanya pandemi COVID-19 dan situasi ekonomi yang belum membaik, kami merujuk pada saran Kementrian Tenaga Kerja untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah yang terdampak COVID-19. Oleh karena itu, besaran UMK diputuskan tetap sama dengan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Meskipun beberapa peserta rapat mengusulkan kenaikan UMK demi kesejahteraan buruh, setelah melakukan pembahasan mengenai kondisi ekonomi daerah, akhirnya diputuskan untuk tetap mempertahankan besaran UMK yang ada.

“Sebagian peserta rapat menginginkan kenaikan upah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kami memutuskan untuk tetap mempertahankan besaran tersebut,” tambah Budi.

Menurutnya, hampir semua daerah di Sumatera Utara menetapkan UMK yang sama dengan tahun sebelumnya.

“Kebijakan serupa juga diambil oleh sebagian besar daerah di Sumatera Utara, yang menetapkan UMK sama dengan tahun sebelumnya,” tambahnya.

Keputusan rapat bersama Depeda telah disampaikan kepada Walikota Sibolga untuk persetujuan dan kemudian akan diajukan ke Gubernur.

“Sudah sekitar 2 minggu yang lalu, kami telah menginformasikan kepada Walikota mengenai besaran UMK yang disepakati sesuai hasil rapat dewan pengupahan,” tegasnya.