Segenap kru kantongberita.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati. banner 325x300

banner 325x300

Dewan Pengupahan Daerah Tetapkan UMK Sibolga Tahun 2021

Foto : Rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) di Rumah Makan Thamrin Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sibolga tahun 2021 akhirnya ditetapkan, sebesar Rp3. 004.000. Angka tersebut sama dengan UMK tahun 2020.

Penetapan UMK tersebut sesuai hasil rapat yang digelar Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sibolga, yang terdiri dari organisasi buruh, perguruan tinggi, Kadin, Gapensi, HNSI, Dekopin dan instansi terkait di Aula pertemuan Rumah Makan Thamrin Sibolga, Jumat (13/11) yang lalu.

banner 325x300

Hal tersebut disampaikan Budianto Siambaton, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga dalam keterangan persnya, Selasa (8/12).

“Hasil rapat tanggal 13 November 2020 itu, menetapkan UMK Sibolga tahun 2021 sebesar Rp3.004.000. Sama dengan tahun lalu,” kata Budi yang ditemui diruang kerjanya.

Penetapan besaran UMK tersebut kata Budi, disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah di masa Pandemi COVID-19 saat ini.

“Karena Pandemi Covid dan situasi ekonomi yang belum membaik.
Saran dari Kementrian Tenaga Kerja pusat, disesuaikan dengan kondisi daerah terutama yang terdampak Covid. Dan diputuskanlah, besarannya tetap sama dengan tahun 2020,” ungkapnya.

Diakuinya, dalam rapat tersebut beberapa peserta sempat mengusulkan untuk kenaikan UMK.

“Ada beberapa peserta yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah. Namun, setelah dilakukan pembahasan terkait kondisi ekonomi daerah, akhirnya disetujui lah besaran tersebut,” terang Budi.

Menurutnya, hampir di seluruh daerah di Sumatera Utara, besaran UMK tidak naik, disamakan dengan UKM sebelumnya.

“Dan hampir seluruh Sumut, UMK sama dengan tahun lalu,” pungkasnya.

Keputusan rapat bersama Depeda tersebut telah disampaikan ke Walikota Sibolga untuk disetujui dan diajukan ke Gubernur.

“Sekitar 2 minggu yang lalu, sudah kita sampaikan kepada Bapak Walikota, mengenai besaran UMK yang telah disepakati sesuai hasil rapat dewan pengupahan,” tandasnya. (ril/jul/kb)