MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

Didampingi Demokrat, NasDem Laporkan PPK Sambas ke Bawaslu | Tuntut Kroscek C Hasil Dilanjutkan

Foto : Pengurus partai NasDem dan Demokrat di Kantor BAWASLU Sibolga.

kantongberita.com, SIBOLGA | Partai NasDem akhirnya melaporkan PPK Sambas Kota Sibolga Sumatera Utara ke BAWASLU, terkait dugaan penggelembungan perolehan suara Caleg DPRD Sibolga dari Partai Gerindra, Jumat (23/2/2024).

Tak hanya NasDem, Demokrat juga turut melaporkan perbedaan angka pada D Hasil PPK Sambas tersebut.

Menurut Humas DPD NasDem Kota Sibolga, Ansyari Idrus Parangin-angin, adapun bukti yang telah mereka serahkan ke BAWASLU berupa berkas C hasil dan D Hasil berikut sebuah flashdisk.

“Kami akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang kita buat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ansyari dalam keterangan persnya di kantor BAWASLU Sibolga usai menyampaikan laporan, Jumat (23/2/2024).

Selanjutnya kata Ansyari, pihaknya akan mendatangi PPK Sambas dan KPU untuk menagih janji Komisioner KPU Armansyah yang mengaku akan mengundang kembali para saksi Parpol, untuk melanjutkan koreksi D Hasil yang sebelumnya sudah sempat dibacakan sebanyak 4 TPS di Kelurahan Pancuran Dewa.

“Maka dari itu kami dari Partai NasDem, Partai Demokrat akan menggiring persoalan ini sampai ketingkat yang lebih tinggi lagi, agar persoalan ini clear, bagaimana demokrasi di kota Sibolga berjalan dengan kondusif adil dan aman,” tukasnya.

Sementara, Direktur Komisi Saksi NasDem (KSN) Razoky Hutagalung yang turut hadir pada pelaporan tersebut mengaku kecewa dengan sikap KPU Sibolga, yang menyebut kalau persoalan dugaan penggelembungan suara partai Gerindra di Kecamatan Sambas tersebut, menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Sumatera Utara.

Padahal kata Razoky, sesuai aturan yang telah disampaikan oleh Armansyah Sinaga, Divisi Teknis KPU Sibolga di kantor Camat Sambas, dalam KPP 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi suara telah diatur, setelah diberikan salinan kepada saksi dan Panwas Kecamatan untuk dilakukan pencermatan D Hasil salinan terhadap saksi dan Panwas. Jika terjadi kekeliruan maka saksi bisa menyampaikan keberatan. Apabila bisa dibuktikan, itu bisa dilakukan perbaikan oleh PPK.

Artinya kata Razoky, persoalan tersebut tidak perlu sampai ke tingkat Provinsi, cukup diselesaikan hanya di tingkat Kecamatan saja.

“Sudah sempat kita buka hingga 4 TPS di Pancuran Dewa. Jadi kita meminta kepada PPK melalui KPU nantinya akan melanjutkan mengkroscek sisanya, dari mulai TPS 5 hingga selesai di Pancuran Dewa, Pancuran Pinang, Pancuran Bambu dan Pancuran Kerambil. Nah ini yang akan kita tuntut kepada PPK melalui KPU nanti biar dilanjutkan lah di tingkat PPK dengan mengundang saksi-saksi,” kata Razoky.

Senada juga dikatakan Adnan Buyung Batubara dari partai Demokrat yang mengakui adanya perubahan angka yang signifikan antara C hasil dengan D Hasil.pada suara Partai Gerindra.

“Kami juga menemukan penggelembungan suara dan kami juga sudah melampirkan bukti, saksi itu dan ada perbandingan antara C Hasil dan D Hasil sudah kami lampirkan, yang diberikan dari kantor Kecamatan dan di bandingkan ada penggelembungan signifikan untuk partai Gerindra,” ujar Adnan sembari menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus mengawal dugaan penggelembungan suara ini hingga ke tingkat atas. (red)