Diduga Cemarkan Nama Baik Partai NasDem, Pria Berinisial RL Dilapor ke Polisi

Foto : Ketua DPD NasDem Sibolga Akhmad Syukri Nazri Penarik bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, Anggota DPRD Sibolga Obbi Putra Hutagaol dan Kuasa Hukum Partai NasDem Muhammad Yusuf Nasution saat menggelar konferensi pers usai melaporkan pria berinisial RL ke Polres Sibolga.

kantongberita.com, TAPTENG | Usai pernyataan Ketua DPP NasDem Teritorial 1 Sumut-Aceh, Bakhtiar Ahmad Sibarani, kini giliran DPD NasDem Kota Sibolga yang bereaksi terhadap penangkapan seorang pria yang dituding membagi-bagikan uang di Kota Sibolga, Selasa (13/2/2024).

DPD NasDem Sibolga kemudian melaporkan seorang pria berinisial RL, oknum yang diketahui menangkap pria tersebut.

Pasalnya, pada rekaman video yang disebar di Media sosial, pria tersebut menyebut kalau uang yang dibagikan pria yang belum diketahui identitasnya tersebut berasal dari salah seorang Caleg Partai NasDem.

Sementara menurut Syukri, dari hasil pemeriksaan mereka, pria yang di tangkap tersebut bukan merupakan tim sukses partai NasDem seperti yang dituduhkan.

Akibat pernyataan RL tersebut, mencoreng nama baik partai NasDem.

“Pada malam hari ini juga kami telah melaporkan seseorang diduga mencemarkan nama baik partai NasDem Sibolga berinisial RL. Karena yang tertangkap tidak pernah menjadi timses dari partai NasDem,” kata Syukri dalam keterangan persnya usai membuat laporan ke Polres Sibolga, Rabu (14/2/2023).

Menurut Syukri, peristiwa ini diduga sengaja diciptakan untuk menjatuhkan nama baik Partai NasDem ditengah-tengah masyarakat khususnya Sibolga. Apalagi menjelang Pemilu saat ini.

“Apalagi besok akan menjelang Pemilu, mungkin ada pihak-pihak yang tidak senang melihat bagaimana kecintaan masyarakat atau dukungan masyarakat yang begitu besar kepada partai NasDem di kota Sibolga ini,” tukasnya sembari mengimbau masyarakat Kota Sibolga untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024, tepat pada perayaan hari Valentine atau hari kasih sayang.

Syukri meminta masyarakat untuk menunjukkan kecintaannya kepada wakil-wakil rakyat yang akan dipilih di TPS.

Tak hanya itu, dia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlambat hadir di TPS, serta tidak ada pemilih yang Golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Ditimpali kuasa hukum Partai NasDem Muhammad Yusuf Nasution yang menjelaskan bahwa pada peristiwa penangkapan pria tersebut tidak ditemukan atribut ataupun alat peraga kampanye yang berhubungan dengan Partai NasDem.

Sementara, oknum yang ditangkap dan yang menangkap, telah mengaitkan peristiwa tersebut dengan Partai NasDem.

“Tidak ada satupun alat peraga dari partai NasDem yang didapat saat kejadian. Sehingga, kami telah melaporkan peristiwa Pidana berdasarkan Pasal 311 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara. Pencemaran nama baik Partai NasDem Kota Sibolga. Dengan laporan Polisi nomor: LP/B/ 26/ II/ 2024/SPKT / Polres Sibolga, tertanggal 13 Februari 2024,” terang Yusuf.

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani,SH yang turut hadir pada saat pelaporan tersebut menyebutkan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut hingga ke Polda Sumut.

Karena didalam video penangkapan yang viral di media sosial, ada oknum yang menyebut-nyebut nama Polda.

“Saya atas nama Pimpinan DPRD Provinsi Sumut dari partai NasDem akan menindaklanjuti hal ini nantinya setelah pemilu di DPRD Sumut. Kami akan mengundang Polda Sumut, Bawaslu Sumut, karena tadi kami mengikuti video yang beredar ada menyebut nama Polda. Nanti kita akan pertanyakan ada apa dibalik ini semuanya. Kita juga ingin tahu betul Polda mana yang dimaksudkan,” tegas Rahmansyah. (red)