Kantong Berita, TAPTENG-Diduga tidak memiliki izin, aktivitas galian tanah uruk di Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tetap beroperasi.
Padahal, menurut informasi yang dihimpun, Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah sejak awal Oktober 2022 telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat berupa satu unit excavator tersebut.
Kegiatan galian C tersebut diketahui milik MH, warga sekitar dan sudah beroperasi sekitar 5 tahun.
Diperkirakan, dalam sehari sekitar 80-100 truk tanah uruk yang dihasilkan dan dijual dengan harga Rp30.000 per truk.
Pihak Penyidik Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah juga bahkan sudah meminta keterangan dari Dinas Wilayah V Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, selaku Ahli yang pada pokoknya menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan di lokasi tersebut.
“Ya kita sudah pernah dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik Satreskrim Polres Tapteng terkait hal itu. Dan kita menerangkan bahwa berdasarkan data Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ada di Kantor ESDM Sumut diketahui bahwa Dinas ESDM Sumut belum pernah menerbitkan WIUP Badan Usaha, Koperasi atau Perusahaan Perseorangan atas nama MARISI HUTASOIT yang berlokasi di Jalan AR Surbakti Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan,” kata Kacab Dinas Wilayah V ESDM Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Geologi dan Sumber Daya Mineral Cabang Dinas Wilayah V ESDM Sumut Japianta Bangun.
Hingga berita ini diterbitkan aktivitas pengerukan tanah masih terus berlangsung.
Meski sudah lama beroperasi, namun kegiatan galian C ilegal itu hingga kini belum tersentuh hukum, sehingga ada anggapan masyarakat kalau aktivitas galian C ilegal tersebut dibekingi oleh oknum aparat.
Sementara aktivitas galian C tersebut telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pengerukan sudah resah akibat material tanah masuk ke pekarangan rumah jika saat hujan deras.
Warga sekitar juga resah karena jalanan berdebu akibat truk pengangkut tanah yang lalu-lalang. (ril)