Hukum  

Digrebek saat Bertransaksi, Pengedar Ini Mengaku Belanja dari Aceh Singkil

Foto : Tersangka DM dan barang bukti di Polres Tapteng.
banner 951x1280

Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapteng seorang pria yang diduga merupakan pengedar Sabu di Jalan lintas Manduamas-Aceh Singkil, tepatnya di Desa Binjohara Uruk Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (28/3/2022).

Dari tangan pria berinisial DM (50) warga Desa Saragih Kecamatan Manduamas, petugas menyita barang bukti Sabu seberat 0,93 gram. Kemudian, sebuah Handphone dan uang sebesar Rp200.000.

banner 1950x2560

Menurut Kapolres Tapteng AKBP Jimmy C Samma dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Horas Gurning, penangkapan DM bermula dari informasi masyarakat.

“Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu di Desa Binjohara. Kapolsek langsung memerintahkan personilnya melakukan penyelidikan,” kata Kapolres.

Saat itu, petugas melihat 2 pria di Desa Binjohara dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Saat petugas berusaha mendekat, salah seorang dari pria tersebut terlihat membuang sesuatu ke tanah. Sedangkan seorang lagi yang diketahui bermarga S langsung melarikan diri setelah melihat petugas.

“Lalu personil mengambil bungkusan kertas (Sabu) disaksikan oleh yang menjatuhkan barang tersebut (DM),” ungkapnya.

Menurut pengakuan DM, Sabu tersebut merupakan pesanan pria yang telah melarikan diri.

“DM menjelaskan bahwa ia didatangi oleh S dan diminta untuk mencarikan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 jie/gram, kemudian diberikan uang Rp900.000,” terang Kapolres.

Barang haram tersebut kata DM dibeli dari seseorang di Desa Laem Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.

DM berikut barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (red)

banner 1950x2560