Kantong Berita, TAPTENG-2 orang karyawan PT. Samudra Perkasa Abadi (SPA) Kabupaten Tapanuli Tengah di rumahkan tanpa kompensasi. Tak hanya itu, kartu BPJS Ketenagakerjaan merekapun dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.
Kedua karyawan tersebut yakni Hengki R Simanungkalit yang sebelumnya bekerja sebagai Supir perbelanjaan. Kemudian, Hita Halashon Simanungkalit yang sebelumnya bekerja sebagai tukang bangunan.
Menurut Hengki, mereka dirumahnya sejak Januari 2021. Awalnya, mereka dirumahkan secara lisan tanpa surat resmi. Beberapa hari tidak mendapat kejelasan, dia dan rekannya Hita Halashon kemudian mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkab Tapteng.
Setelah dimediasi pihak Disnaker, perusahaan yang bergerak dibidang eksport ikan tuna tersebutpun menyetujui 3 hal yang tertuang dalam surat kesepakatan yang diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2021.
Pada surat tersebut pihak perusahaan yang dihadiri oleh Kabag Personalia PT. SPA, Godfred Sirait menyetujui pemberian kompensasi kepada keduanya, Hengki dan Hita Halashon. Serta, tetap mengaktifkan BPJS keduanya.
Namun menurut pria yang sudah bekerja selama 11 tahun PT SPA ini, kompensasi hanya diberikan sekali. Sementara, kartu BPJS keduanya sudah tidak aktif sejak Juli 2021. Itu diketahui saat Hengki membawa istrinya berobat.
“Kutahu sudah gak aktif pas istriku sakit, kubawa berobat, ternyata BPJS ku sudah gak aktif,” kata Hengki kepada awak media, Senin (5/9/2022).
Merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan, Hengki dan Hita Halashon kemudian kembali mengadu ke Disnaker Pemkab Tapteng. Karena tidak ditemukan kesepakatan, keduanyapun melanjutkan pengaduan nya ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara.
“Pihak perusahaan meminta ke Disnaker Tapteng agar kami disuruh datang ke perusahaan agar diselesaikan disana, kami gak mau. Kami mau ini diselesaikan di Disnaker. Pihak perusahaan juga gak mau diselesaikan di Disnaker,” ungkapnya.
Setahun sudah berlalu, belum ada kejelasan dari pihak PT. SPA terhadap nasib keduanya. Namun, Hengki dan Hita Halashon telah menerima surat dari Disnaker Provinsi Sumut nomor 152/171-6/DTK/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja H. Baharuddin Siagian.
Keduanya diminta hadir di Disnaker Provinsi Sumut untuk dilakukan mediasi dengan pihak PT. SPA, Kamis (8/9/2022). Pada surat tersebut tercatat 2 nama mediator yakni Simon Tobing dan Lemmy Pakpahan.
“Tuntutan kami, kompensasi selama dirumahkan harus dibayarkan dan mengaktifkan kembali BPJS ketenagakerjaan kami,” ketus Hengki.
Ditambahkan Hita Halashon, mereka juga meminta agar pihak perusahaan segera mengeluarkan surat PHK dan membayarkan pesangon sesuai ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Keluarkan saja surat PHK kami,” kata pria yang sudah bekerja selama 16 tahun di PT. SPA.
Adapun hak-hak karyawan yang di PHK sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 diantaranya, uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan yang diperoleh dari pihak PT. SPA. Kabag Personalia Godfred yang dicoba di konfirmasi via telepon selular nya tidak membalas pesan singkat yang dikirim lewat layanan WhatsApp. (red)