banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

Disita Erek-erek dan Kertas Berisi Angka Tebakan dari Nelayan Ini

Kantong Berita, TAPTENG-Polsek Kolang berhasil menangkap seorang Juru Tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis KIM dari Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (16/6) sekira pukul 20.00 WIB.

Jurtul tersebut diketahui berinisial PT (44) warga Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan yang tinggal di Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Dari tangan PT, Polisi menyita barang bukti kertas berisi angka pasangan. Kemudian, alat tulis serta sebuah buku tafsir mimpi atau Erek-erek, istilah warga Sibolga dan Tapteng.

“Awalnya personil Polsek Kolang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian tebakan angka jenis Kim yang dilakukan oleh PT. Berdasarkan informasi tersebut personil Polsek Kolang melakukan penyelidikan dan ternyata benar, PT ditemukan sedang melakukan perjudian. Kemudian, personil menyita barang bukti,” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas dalam keterangannya melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, Rabu (17/6).

Selanjutnya, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Nelayan tersebut digelandang ke Polsek Kolang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap kasus tersebut. (jul/kb)

Print Friendly, PDF & Email