Hukum  

Ditagih Hutang, Pria Ini Malah Mengamuk; Dua lagi kek kau, nggak takut aku

Foto : Tersangka BMRM saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sibolga Selatan.

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pedagang Mie Tek-tek berinisial BMRM (26) di Kota Sibolga Sumatera Utara ditangkap Polisi karena menganiaya seorang pria bernama Petrus Gulo (31).

Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Sibolga AKBP Taryono yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin mengatakan, pria yang merupakan warga jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan tersebut sempat melarikan diri setelah Petrus melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sibolga Selatan, Kamis (31/3/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Polisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil membekuknya di Tanjung Morawa Medan, Minggu (10/4/2022).

Menurut Sormin, penganiayaan tersebut terjadi saat Petrus mendatangi lapak jualan pelaku di sekitar Tugu Ikan Parombunan.

Saat itu Petrus hendak menagih hutang pelaku dan ibunya. Namun, pelaku tiba-tiba saja mengamuk dan menolak membayar hutangnya.

Petrus yang tak ingin terpancing kemudian bergegas menuju Sepeda Motornya dan berencana meninggalkan lapak jualan pelaku.

“Mana mamakmu dik, kata Petrus. Dijawab BMRM, gak jualan mamakku malam ini. Kemudian Petrus mengatakan, bayarlah hutangmu dik, kan berhutangnya kau. Dijawabnya, aku kerja bukan untuk bayar hutang, dengan nada tinggi. Petrus pun menjawab lagi, jangan gitulah dik, aku kesini mau minta uangku. BMRM pun membalas, dua lagi kek kau, nggak takut aku. Dijawab Petrus, aku kesini bukan mau berantam, sambil menaiki Sepeda Motornya,” terang Sormin.

Kemudian, pelaku menghampiri Petrus dan langsung melayangkan pukulan ke wajahnya berkali-kali. Akibatnya, Petrus mengalami lebam pada wajah dan matanya hingga harus dirawat di rumah sakit.

Usai menjalani pemeriksaan, BMRM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.

Diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (red)