Kantong Berita, SIBOLGA – Sebuah tanggapan telah diberikan oleh seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Sibolga terkait dugaan korupsi yang disoroti oleh sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (Formasih) Sumatera Utara.
Qamalia Harahap, yang bertugas sebagai PPTK pada beberapa anggaran yang dibahas dalam demonstrasi Mahasiswa tersebut, menyatakan bahwa semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2019.
Misalnya, anggaran untuk Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, yang mencapai Rp1.646.770.000.
Dari jumlah tersebut, Qamalia mengklaim bahwa dia hanya menangani sebagian kecil kegiatan, seperti pengujian kualitas air laut, air hujan, dan air sungai, masing-masing dengan alokasi anggaran dan biaya perjalanan dinasnya sendiri.
Selain itu, pengeluaran untuk kebutuhan kantor seperti alat tulis kantor juga telah diatur dalam anggaran masing-masing kegiatan.
Qamalia menegaskan bahwa semua kegiatan telah dilaksanakan dengan bukti pembayaran yang sah.
Namun, dia menyoroti kesalahan dalam informasi anggaran yang disampaikan oleh Mahasiswa dalam demonstrasi tersebut, khususnya terkait dengan biaya cetak yang tertera pada anggaran pengujian kualitas air.
Menurutnya, anggaran tersebut sebenarnya adalah untuk uji laboratorium kualitas air yang dilakukan di Shafera Enviro Medan.
Dia juga menjelaskan bahwa pengujian kualitas air dilakukan setiap tahun untuk memantau status lingkungan daerah dan provinsi.
Sementara itu, sisa anggaran yang tidak terpakai untuk pembuatan AMDAL 2 pasar di Sibolga telah dikembalikan ke Kas daerah karena proyek tersebut tidak terealisasi.
Aksi demonstrasi Mahasiswa yang menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Dinas PKPLH Kota Sibolga tahun 2019 telah dilakukan di beberapa lokasi pada Senin (6/7). Demonstrasi ini menuntut evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas PKPLH, Mauli Badia.