Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Terkait Perekrutan PPS di Tapteng akan Disidangkan

Foto : M Hendrawan, SH, dari Law Office Syahruzal.

Kantong Berita, TAPTENG-Kasus dugaan pelanggaran kode etik dan hukum terkait perekrutan Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Tapanuli Tengah oleh KPU Tapteng akan segera disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.

Sesuai isi surat panggilan dari DKPP-RI terhadap pelapor M Hendrawan, SH, dari Law Office Syahruzal, sidang akan digelar, Jumat (14/7/2023) sekira pukul 9.00 WIB, di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Sesuai dengan Surat Panggilan dari DKPP-RI kepada kami selaku pelapor, Nomor: 884/PS.DKPP/SET-04/VII/2023, kami diminta hadir dalam sidang DKPP tersebut atas laporan kami terkait dugaan kasus pelanggaran kode etik dan hukum perekrutan Calon PPS Tapteng oleh KPU Tapanuli Tengah. Sidang itu akan dilaksanakan Jumat, 14 Juli 2023 di Kantor Bawaslu Tapteng,” kata Hendrawan, Minggu (9/7/2023).

Hendrawan mengucapkan terima kasih kepada DKPP-RI yang telah menyikapi laporan mereka.

Dia yakin, lewat sidang tersebut DKPP akan menegakkan kode etik secara profesional dan proporsional.

“Bulan Maret lalu sudah resmi kami laporkan KPUD Tapanuli Tengah ke DKPP-RI, setelah kami mendapat kuasa dari puluhan Calon PPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi dan seleksi ujian namun namanya tidak tercantum dalam pelantikan. Dan lewat sidang DKPP nanti, kami akan hadirkan saksi-saksi dan juga bukti-bukti terkait apa yang kami laporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik dan hukum pada perekrutan Calon PPS oleh KPUD Tapteng,” ungkapnya.

Menurut pengacara muda ini, jika dalam Sidang DKPP nanti KPUD Tapanuli Tengah dinyatakan melanggar kode etik dan hukum, dia meminta agar DKPP memerintahkan KPU setempat melakukan seleksi ulang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah setelah putusan DKPP ditetapkan. (red)