Kantong Berita, TAPTENG-Laporan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) Naga Timbul Nomor : 05/11/SK/II/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, yang diserahkan ke KPU Tapteng untuk kemudian ditetapkan dalam SK KPU, akan memasuki babak baru.
Menurut Kuasa Hukum Kepala Desa Naga Timbul Yusuf Pardamean Nasution,SH, berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Tapteng, terungkap adanya dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu.
Sehingga, penyidik dalam waktu dekat akan segera meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Proses penanganan yang cekatan tersebut diapresiasi oleh Yusuf dan kliennya Baktiar Lumban Tobing.
“Kami juga yakin dan sangat percaya bahwa dalam penanganan Polres Tapanuli Tengah, kasus ini akan terungkap seterang mungkin,” kata Yusuf usai mendampingi kliennya Kades Naga Timbul Baktiar Lumban Tobing di Polres Tapteng, Sabtu (17/6/2023).
Dari kasus ini kata Yusuf menyimpulkan, KPU Tapteng sudah tidak lagi dapat dipercaya dalam hal melaksanakan kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu.
Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Tapteng bukan terjadi kali ini saja.
Didampingi sejumlah mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pengacara muda ini kemudian membeberkan beberapa kasus KPU Tapteng yang pernah dilaporkan hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Ini menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara, KPU Tapteng sudah tidak bisa dipercaya lagi untuk kedepan. Banyak penyalahgunaan wewenang, yang akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Harapannya, oknum Komisioner KPU Tapteng yang saat ini menjabat, tidak lagi terpilih untuk periode berikutnya.
“Dan ini akan kita sampaikan kepada lembaga-lembaga terkait,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Naga Timbul, Baktiar Lumban Tobing melaporkan KPU Tapteng dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sitahuis ke Polres Tapteng, Selasa (13/6/2023).
Laporan tersebut terkait dugaan adanya pemalsuan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor : 05/11/SK/II/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, yang diserahkan ke KPU Tapteng untuk dikemudian ditetapkan dalam surat keputusan KPU.
Dimana kata Baktiar menjelaskan, sesuai Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor 224 tanggal 14 Maret 2023, tentang penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu Tahun 2024, salah satu nama Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, tidak sesuai dengan nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor : 05/11/SK/II/2023 tanggal 13 Maret 2023.
Kepala Desa Naga Timbul meminta pertanggungjawaban Ketua KPU dan Ketua PPS Sitahuis.
“Surat keputusan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS saya serahkan kepada Ketua PPK untuk diserahkan ke KPU Tapteng, tapi belakangan kita ketahui ada nama yang diganti. Kita menduga ada pemalsuan surat dan tanda tangan sehingga kasus ini kita laporkan pada tanggal 17 Mei lalu dan hari ini kita menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan dari Reskrim Polres Tapteng,” kata Kades Naga Timbul, Baktiar Lumban Tobing didampingi Kuasa Hukumnya Yusuf Pardamean Nasution, SH serta perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) di Polres Tapteng.
Hal tersebutpun dibenarkan oleh Kuasa Hukum, Yusuf Pardamean, yang menyebut bahwa dasar pelaporan mereka ke Polres Tapteng, setelah mengetahui bahwa nama staf sekretariat PPS yang ditetapkan KPU Tapteng tidak sesuai dengan nama yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul.
“Ada satu nama yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul, yang muncul dalam Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor : 224 tanggal 14 Maret 2023 tentang penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu Tahun 2024,” timpal Yusuf.
Yusuf menyebutkan nama yang diganti dalam Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul yaitu Meid Donal Simanungkalit yang diusulkan menjadi staf keuangan Sekretariat PPS Desa Naga Timbul. Nama tersebut diganti menjadi Bulan Hutagalung.
“Padahal nama yang diusulkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor : 05/11/SK/II/2023 adalah Meid Donal Simanungkalit, bukan Bulan Hutagalung. Maka dengan itu, kita menduga ada Pemalsuan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul, maka Ketua KPU Tapteng beserta Ketua PPK Sitahuis inisial CH, harus bertanggung jawab. Atas dasar itulah adanya laporan pengaduan ke Polres Tapteng,” tukasnya.
Menurut Yusuf, nama Bula Hutagalung selain tidak masuk dalam surat usulan kepala desa, juga tidak bisa ditetapkan sebagai Staf Sekretariat PPS. Pasalnya, Bulan Hutagalung bukan merupakan aparatur desa.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; pada Bab V Huruf B Poin 1.a Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang sekretaris PPS dan dibantu dua orang staf Sekretariat PPS yang berasal dari ASN/atau Non ASN yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
“Bulan Hutagalung ini tidak bekerja di kantor Desa Naga Timbul, juga tidak masuk dalam usulan kepala desa, jadi apa dasar KPU Tapteng menetapkannya menjadi staf Sekretariat PPS. Harusnya KPU menetapkan nama-nama yang diusulkan kepala desa karena merupakan aparatur pemerintahan desa,” ketusnya.
Kepala Desa Naga Timbul melalui Kuasa hukumnya berharap Polres Tapteng segera melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat tersebut.
“Kita berharap adanya keadilan karena klien saya sangat dirugikan dalam hal ini, karena yang diusulkan klien saya tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya.
Sementara, belum diperoleh keterangan dari KPU Tapteng terkait dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Kepala Desa Naga Timbul ke Polres Tapteng. (red)