Kantong Berita, TAPTENG-Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Elfin Elyas Nainggolan didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Tapteng, Ny Chaterine Elfin Elyas menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2023 yang digelar di Onan Rampa Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Jumat (3/2/2023).
Pj Bupati Tapteng menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran ATN BPN dan Pemerintah Daerah yang telah memberikan solusi untuk dapat menyelesaikan permasalahan tanah di daerah tersebut.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat berlangsung lancar, serta seluruh Perangkat Daerah, dan terutama Masyarakat melalui rapat ini dapat bersinergi melaksanakan dan memberhasilkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Pj Bupati Tapteng, Elfin Elyas.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap jelas Pj Bupati, merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah Desa, Kelurahan, atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
PTSK Lengkap, terang Pj Bupati Tapteng, bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah Masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka, serta akuntabel.
Sehingga, dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran Masyarakat dan ekonomi Negara.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018,” ungkapnya.
Sebagimana upaya dalam mengakselerasikan program PTSL, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Kegiatan ini bertujuan sebagaimana upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah diharapkan juga meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
“Karena dengan demikian, masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah,” kata Elfin.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng, Drs. M. Alwy, M.Si dalam sambutannya berharap kegiatan Pencangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas ini berhasil dengan sangat baik, sebagaimana yang juga diharapkan oleh Pemerintah Pusat.
” Kegiatan ini akan berlangsung terus setiap waktu dan kami imbau kepada masyarakat semua yang ada di Tapanuli Tengah untuk tetap dan segera memasang batas tanahnya untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. Baik dengan tetangga dan/atau pihak- pihak lain yang akan mencoba mencaplok tanah milik bapak/ibu sekalian,” ujar Alwy.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng menyerahkan Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng kepada Pj Bupati Tapteng.
Kemudian, juga diserahkan Sertifikat Redistribusi Tanah tahun 2022 secara simbolis oleh Pj Bupati Tapteng kepada Desa Lubuk Ampolu, Desa Anggoli, dan Kelurahan Sibabangun.
Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas oleh Pj Bupati Tapteng dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapteng.
Hadir pada acara tersebut, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng, Drs. Herman Suwito, MM, Camat Sitahuis, Lurah/Kepala Desa se-Kecamatan Sitahuis, dan Tokoh Masyarakat. (red)