Hukum  

Gadaikan Handphone Pinjaman; Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi

Foto : Tersangka PSH

Kantong Berita, TAPTENG-Polisi menangkap seorang wanita muda dari jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Minggu (23/8) sekira pukul 21.30 WIB.

Menurut keterangan Polisi, wanita berinisial PSH (24) warga Lorong IV Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Awal mula kejadian, saat pelapor Lila Purwanti Sitompul (35) diberitahu anaknya, Herli Pandiangan, bahwa PSH telah meminjam Handphone (HP) miliknya, Sabtu (8/8).

Lila kemudian mencoba menelfon ke nomor HP tersebut, namun tidak diangkat. Dia pun lantas pergi mencari PSH.

“Beberapa hari kemudian, Lila bertemu dengan PSH dan menanyakan HP milik anaknya. Saat itu PSH mengaku kalau HP tersebut ada pada suami nya, Risky Riady,” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas dalam keterangannya melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat, Selasa (25/8).

Setelah berhasil mengelabui Lila, PSH pun mencoba meminjam uang sebesar Rp1.000.000, dengan alasan hendak berangkat ke Malaysia.

“Karena terus didesak, Lila akhirnya memberikan uang tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, Lila bertemu dengan Risky, beberapa hari setelah pertemuannya dengan PSH dan menanyakan HP milik anaknya.

Lila pun kaget saat Risky memberitahu kalau HP tersebut tidk ada padanya melainkan telah digadai oleh PSH kepada seseorang di jalan Murai Sibolga.

Lila sempat mengajak Risky untuk menunjukkan tempat penggadaian HP tersebut, namun Risky tidak dapat menunjukkannya.

“Lila akhirnya membuat laporan Polisi ke SPKT Polres Tapteng,” pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, PSH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 372 dan atau pasal 378 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ril/jul/kb)