MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Gadaikan Handphone Pinjaman; Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi

Foto : Tersangka PSH

Kantong Berita, TAPTENG-Seorang wanita muda diamankan oleh polisi dari jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada hari Minggu (23/8) sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut informasi dari kepolisian, wanita tersebut berinisial PSH (24) dan beralamat di Lorong IV Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Peristiwa ini bermula ketika Lila Purwanti Sitompul (35), sebagai pelapor, diberitahu oleh anaknya, Herli Pandiangan, bahwa PSH telah meminjam Handphone (HP) miliknya pada hari Sabtu (8/8).

Lila mencoba menghubungi nomor HP tersebut namun tidak diangkat. Kemudian, dia mencari PSH untuk menanyakan keberadaan HP tersebut.

“Lalu beberapa hari berikutnya, Lila bertemu dengan PSH dan menanyakan tentang HP milik anaknya. PSH mengklaim bahwa HP itu berada di tangan suaminya, Risky Riady,” ungkap Kapolres Tapteng AKBP Nicolas melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat dalam keterangan resminya pada hari Selasa (25/8).

Setelah meyakinkan Lila, PSH meminta uang pinjaman sebesar Rp1.000.000 dengan alasan akan berangkat ke Malaysia.

“Lila, karena mendesak, akhirnya memberikan uang tersebut,” tambahnya.

Kemudian, beberapa hari setelah pertemuan dengan PSH, Lila bertemu dengan Risky dan menanyakan tentang HP tersebut.

Namun, Lila terkejut ketika Risky mengungkapkan bahwa HP itu tidak ada padanya dan telah digadaikan oleh PSH kepada seseorang di jalan Murai Sibolga.

Lila mencoba membujuk Risky untuk menemukan tempat gadai HP tersebut, tetapi Risky tidak bisa memberikan petunjuk.

“Lila kemudian membuat laporan polisi ke SPKT Polres Tapteng,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, PSH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 dan/atau pasal 378 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.