Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi mengamankan seorang pria dari Terminal Sibolga, Senin (31/8) sekira pukul 23.00 WIB.
Pria berinisial KS alias W (27) warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap berdasarkan laporan istrinya, Pratiwi Efriani Simatupang (26).
Dalam keterangannya, Pratiwi mengaku telah dianiaya oleh KS di sebuah Sekolah di jalan DR FL Tobing Sibolga, Kamis (11/6).
“Kejadiannya sekira pukul 19.10 WIB, ketika Pratiwi berada dekat gedung milik pemerintah didatangi oleh anaknya. Kemudian disusul oleh suaminya dan meminta HP. Namun Pratiwi tidak memberikannya. KS kemudian memukul Pratiwi dengan tangannya dan merampas HP lalu pergi membawa anaknya,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (8/9).
Tak hanya itu, dalam laporannya, Elfrida juga mengaku sudah 5 kali dianiaya oleh suami yang menikahinya 3 tahun yang lalu tersebut.
“Perlakuan tersebut dilakukan dalam keadaan waras. Mereka nikah tahun 2017 dan sudah dikaruniai 1 orang anak,” ungkapnya.
Menariknya menurut Polisi, saat ditangkap di terminal Sibolga, KS baru saja selesai menjambret di jalan Brigjend Katamso Sibolga.
“Pas baru menjambret kita aman di Terminal Sibolga,” pungkasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, KS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004,tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tersangka diancam hukuman 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000. (ril/jul/kb)