Hukum  

Hanya Karena Gak Diberi HP, Suami Aniaya Istri

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria diamankan oleh polisi di Terminal Sibolga pada Senin (31/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria yang dikenal dengan inisial KS alias W (27), berasal dari Desa Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap berdasarkan laporan yang diajukan oleh istrinya, Pratiwi Efriani Simatupang (26).

Pratiwi menyatakan bahwa dia telah menjadi korban kekerasan oleh KS di sebuah Sekolah di jalan DR FL Tobing Sibolga pada Kamis (11/6).

“Pada sekitar pukul 19.10 WIB, saat Pratiwi berada di dekat gedung pemerintah, KS mendatanginya bersama anak mereka. KS kemudian meminta HP, namun Pratiwi menolak memberikannya. Akibatnya, KS memukul Pratiwi dan merampas HP sebelum pergi membawa anak mereka,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangan persnya pada Selasa (8/9).

Tidak hanya itu, dalam laporannya, Pratiwi juga mengungkap bahwa ini bukanlah kali pertama dia menjadi korban kekerasan oleh suaminya yang telah menikahinya selama 3 tahun.

“Kekerasan tersebut terjadi dalam kondisi yang sadar. Mereka menikah pada tahun 2017 dan sudah memiliki seorang anak,” tambahnya.

Hal yang menarik, menurut polisi, saat KS ditangkap di Terminal Sibolga, dia baru saja melakukan tindak pidana pencopetan di jalan Brigjend Katamso Sibolga.

“KS tertangkap saat baru saja melakukan pencopetan di jalan Brigjend Katamso Sibolga,” tambahnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, KS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tahanan Polres Sibolga.

Dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tersangka dapat dihukum hingga 5 tahun penjara atau didenda hingga Rp15.000.000.