Kantong Berita, SIBOLGA-Imigrasi Tanjung Perak Surabaya melakukan studi tiru ke Kantor Imigrasi Sibolga, Kamis (23/2/2023).
Salahsatu kegiatan yang sukses dilakukan oleh Imigrasi Sibolga dan patut untuk ditiru oleh Imigrasi Tanjung Perak yakni pendeportasian 7 Warga Negara Asing (WNA) ke Negara asalnya yang baru-baru ini dilakukan oleh Imigrasi Sibolga.
“Kegiatan pendeportasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Sibolga dengan cara mendeportasi WNA menggunakan alat angkutnya, merupakan kasus yang menarik untuk dipelajari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Verico Sandi.
Ditimpali oleh Kepala Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Tanjung Perak Deny Haryadi yang menyampaikan apresiasi kepada Imigrasi Sibolga atas keberhasilannya mendeportasi 7 warga Prancis tersebut.
“Tentunya kami ingin belajar kepada Imigrasi Sibolga terkait bagaimana penanganan terhadap kejadian seperti itu. Agar kami memiliki bekal apabila kejadian yang sama terjadi di tempat kami,” ungkap Deny.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Tanjung Perak memberikan cenderamata kepada kantor Imigrasi Sibolga, sebagai bentuk ucapan terimakasih atas sambutan dan pelayanan baik yang merek terima pada saat studi tiru.
Sebelumnya, Imigrasi Sibolga bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) berhasil mengamankan 7 Warga Negara Asing (WNA), Kamis (2/2/2023).
Ke 7 WNA asal Perancis tersebut diamankan dari Kota Gunung Sitoli Kepulauan Nias, Sumatera Utara, karena izin tinggalnya sudah berakhir masa berlakunya selama 26 hari.
Menurut Kepala Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, ke 7 WNA tersebut awalnya masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa Bali menggunakan kapal Yacht EXULTET II, yang di Nahkodai seorang WNA mantan angkatan laut Perancis.
“Mereka hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia,” terang Saroha, yang saat itu didampingi Kasi Inteldakim Andi Febri, Kasi Tikkim/Humas Riyanto Napitupulu dan TIMPORA.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ke 7 WNA tersebut akan segera dideportasi ke Negara asalnya, karena tidak sanggup membayar denda keterlambatan Izin Tinggalnya.
Imigrasi Sibolga kemudian menggelar rapat bersama TIMPORA yang diikuti berbagai Stakeholder terkait seperti, KPLP Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapanuli Tengah, Korem Kawal Samudera, Kodim 0211 Tapanuli Tengah, Bea Cukai Sibolga, dan BIN.
Semua peserta rapat mendukung penuh pendeportasian ke 7 WNA tersebut, dalam rangka Menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Mereka juga diduga telah melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Direncanakan, ke 7 WNA tersebut akan dideportasi melalui TPI Pelabuhan Laut Sibolga, Sabtu (11/2/2023).
“Kita tidak anti terhadap warga negara asing. Namun, kita harapkan agar setiap warga negara asing yang datang dan berada di Indonesia, kehadirannya dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Apabila ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, tentu dengan tegas, terukur namun humanis akan kita ambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian bersama instansi lainnya demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Menurut Saroha, rapat tersebut sekaligus sebagai bukti semakin solidnya sinergitas dan kolaborasi Imigrasi Sibolga dengan instansi terkait. Sehingga, memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Karena, WNA yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi secara tegas, terukur namun humanis. Hal itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia, sesuai undang-undang yang berlaku.
“Diharapkan dengan terselenggaranya rapat Tim pengawasan orang asing ini, sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder semakin intens dan lancar dikemudian hari koordinasinya,” pungkasnya. (ril/red)