MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Janji Bangun Sekolah Agama Tak Kunjung Ditepati, Pemodal Rugi Rp20 juta

Foto : Tersangka JL usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pria berinisial JL (39) warga Desa Unte Mungkur IV Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah di daerah Kelurahan Kota Beringin Sibolga, Senin (16/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ayah 4 anak tersebut berdasarkan laporan Ranto Maridup Matondang (29) Warga Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kepada Polisi, Ranto mengaku ditipu oleh JL sebesar Rp20 juta, yang dijanjikan untuk membangun sebuah SMA Islam Insan Cendekia Tahfidz Qur’an Yatim Piatu Duafa di Hutabalang Kabupaten Tapanuli Tengah.

Bermula saat JL menghubungi temannya Edison Situmeang warga Sorkam. Saat itu JL meminta Edison mencari seorang pemodal untuk membangun sebuah sekolah agama di Hutabalang.

Setelah menemukan pemodal yakni Ranto, Edison kemudian mempertemukan keduanya untuk survei lokasi pembangunan.

“Dua hari kemudian Edison dan Ranto mendatangi rumah JL, selanjutnya berangkat untuk survei lapangan ke Kampung Pisang Kecamatan Badiri Tapteng. Setelah itu kembali untuk pulang ketempat masing-masing. Di bundaran jalan Sibolga-Barus, kota Sibolga, Ranto memberikan uang muka pada JL sebanyak Rp20 juta,” terang Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, Sabtu (28/5/2022).

Dari Rp20 juta yang diterima, JL kemudian memberi Edison Rp5 juta sebagai imbalan karena telah menunjukkan pemodal.

“Namun janji untuk membangun sekolah tersebut tidak kunjung dipenuhi. Sementara uang sebanyak Rp15 juta telah habis dipergunakan untuk biaya sehari hari,” ungkap Sormin.

Usai menjalani pemeriksaaan, JL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini yakni 1 lembar copy Surat Perjanjian. (red)