Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria ditangkap Polisi di jalan Perdagangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (30/6) sekira pukul 16.00 WIB.
Menurut keterangan Polisi, pria berinisial RPH (17) warga jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara tersebut ditangkap berdasarkan laporan DP (37).
Kepada Polisi, DP warga jalan Batu Mandi, Desa Lubuk Tukko, Tapteng tersebut mengaku kalau anak gadisnya sebut saja Bunga, yang masih dibawah umur telah dicabuli oleh RPH.
“Bunga masih berumur 16 tahun. Dia sempat tidak pulang ke rumahnya selama 6 bulan. Bunga pulang, Minggu (24/5) dan mengaku kepada ibunya kalau dia dan RPH telah melakukan hubungan suami istri sejak Desember 2019. Pernah dilakukan di sebuah penginapan di jalan Horas. Kemudian, pernah juga di sekitar Pelabuhan Sambas,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Sabtu (4/7).
Awalnya, DP berniat baik memanggil RPH untuk bertanggungjawab dengan perbuatannya terhadap putrinya.
Saat itu, RPH setuju dan berjanji akan menikahi Bunga. Namun, setelah ditunggu beberapa bulan, janji tersebut tidak kunjung ditepati. Akhirnya, DP memutuskan melaporkan RPH ke Polisi.
Setelah menerima laporan Satreskrim Polres Sibolga kemudian menangkap pelaku, sedang berdiri di pinggir jalan, di jalan Perdagangan.
Kepada petugas, ayah 1 anak tersebut mengakui perbuatannya, yang telah mencabuli Bunga lebih dari 10 kali.
“RPH sudah punya 1 anak, telah bercerai Desember 2019. Dia mengenal Bunga sejak Desember 2019 dan menjalin hubungan pacaran. Setelah 3 hari berpacaran, dia telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan Bunga lebih kurang 10 kali,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut juga mangaku, alasannya mengingkari janjinya untuk menikahi Bunga lantaran belum punya uang.
“Dia tidak punya uang untuk menikahi Bunga,” pungkas Sormin
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jounto pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp5.000.000.000. (ril/jul/kb)