Kantong Berita,TAPTENG-Polsek Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menangkap seorang Juru Tulis (Jurtul) Judi jenis Togel dan Kim dari sebuah warung di Lingkungan I, Kelurahan Sori Nauli, Kecamatan Pinang Sori, Kamis (2/4) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tangan pria berinisial ASS (50) warga Sipogu, Kelurahan Sori Nauli tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa, sebuah telepon genggam Merek Nokia Tipe 105 warna Hijo Tosca yang berisikan angka pasangan. Kemudian, uang tunai sebesar Rp215.000, sebuah pulpen, 1 lembar buku Tafsir mimpi, 2 lembar kertas putih bertuliskan angka pasangan dan 1 lembar kertas bertulisan angka-angka keluar.
Menurut keterangan Kapolres Tapteng melalui Paur Humas Ipda J Sinurat, penangkapan ASS bermula dari informasi msyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ASS berhasil ditangkap di warung milik Artis Batubara.
“Personil Polsek Pinangsori mendapat informasi dari masyarakat. Mendengar informasi tersebut personil Iangsung pergi menuju kedai milik Artis Batubara dan mengamankan ASS beserta barang bukti,” kata J Sinurat.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bandar judi tebak angka tersebut bernama Entok, yang merupakan warga Lingkungan Albion Hulu, Kelurahan Alpran, Kecamatan Pinangsori.
“Dia mengaku bandarnya seorang laki-laki bernama Entok,” ungkapnya. (red)