Hukum  

Jurtul Togel di Tapteng Ditangkap Sedang Asyik Nulis Nomor Pasangan

Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang Juru Tulis (Jurtul) Togel, Senin (8/6) sekira pukul 21.00 WIB.

Pria berinisial RL (32) warga jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut ditangkap di sekitar jalan Baru, Kelurahan Aek Tolang.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone, uang sebesar Rp65.000, sebuah buku berisi angka tebakan, sebuah Notes dan pulpen.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap RL oleh personil sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. Saat itu, dia sedang menulis angka tebakan yang dipasang atau dipesan oleh pemasang,” terang Kapolres Tapteng AKBP Nicolas dalam keterangannya melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, Selasa (9/6).

Rencananya, kertas berisi nomor tebakan yang ditulis RL tersebut akan diberikan kepada pemasang.

Namun, belum sempat diberikan, Polisi sudah terlebih dahulu menangkapnya.

“Kertas berisi nomor itu mau diserahkan kepada pemasangnya, tiba-tiba petugas datang menangkapnya dan menyita barang bukti,” pungkasnya. (jul/kb)