Jurtul Togel Sitonong di Tangkap dari Rumahnya; Barang Bukti Disita dari Kamar

Kantong Berita, TAPTENG-Polsek Pinangsori berhasil menangkap seorang pria dari rumahnya di Lingkungan IV, Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (20/4) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari tangan pria berinisil MN (44) tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti judi Togel dan KIM, berupa 1 unit HP Merek Nokia warna putih kombinasi hitam, yang berisikan angka-angka pasangan.

Kemudian, uang tunai sebesar Rp51.000, sebuah Pulpen, 1 lembar buku tafsir mimpi Joyo Boyo, 3 lembar kertas bertuliskan angka pasangan dan 2 buku bertuliskan angka-angka keluar.

Menurut Polisi, penangkapan Jurtul Togel tersebut bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan.

“Mendengar informasi tersebut personil Polsek Pinangsori Iangsung pergi ke rumah MN dan langsung mengamankannya,” kata Kapolres Tapteng AKBP Sukamat dalam keterangan Persnya melalui Paur Humas Ipda J Sinurat, Selasa (21/4).

Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik MN, yang digunakan sebagai sarana permainan judi.

Tak hanya itu, dari kamar tidur MN, petugas juga menemukan sebuah kertas berisi angka pasangan dan angka keluar.

“Menemukan sebuah kertas yang bertuliskan angka-angka keluar dan angka-angka pasangan perjudian jenis Kim yang berada di atas Iemari didalam kamar milik MN. Setelah personil membuka isi HP milik MN, dalam kotak SMS miliknya ada bertuliskan angka-angka yang diduga perjudian jenis KIM atau Togel,” ungkapnya.

Sementara, pada saat pemeriksaan, MN bungkam terkait identitas bandar judi tebak angka tersebut.

“Ditanya kepada MN, siapa bandar dalam permainan judi tersebut. Namun terlapor diam saja. Lalu ditanya lagi, MN tetap tidak mau menjawab,” pungkasnya. (red)