Kadis Kesehatan Tapteng Non Aktif Nursyam Laporkan Sekretaris KNPI Tapteng

Foto : Surat tanda terima laporan Nursyam, Kadis Kesehatan Tapteng Non Aktif ke Polres Tapteng dan tangkapan layar video pernyataan Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda Hutagalung di akun Facebook miliknya.

Kantong Berita, TAPTENG-Raju Firmanda Hutagalung kembali dilaporkan ke Polisi. Kali ini, Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tapanuli Tengah (Tapteng) tersebut dilaporkan oleh Nursyam, Kepala Dinas Kesehatan Tapteng nonaktif.

Laporan tersebut sesuai dengan surat tanda terima laporan No: STTL/12/I/2024/SU/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 9 Januari 2024.

Nursyam melaporkan Raju karena diduga telah mencemarkan nama baiknya lewat sebuah video yang di-posting diakun Facebook miliknya.

Di video tersebut, Raju menuduh Nursyam telah memerintahkan 25 orang Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah sejak 2018 hingga 2023, untuk memotong BOK dan Jaspel yang merupakan hak tenaga kesehatan sebesar 50%, untuk biaya taktis Bupati Tapanuli Tengah, saat menjabat Kadis Kesehatan aktif.

Pernyataan Raju tersebut telah merugikan kehormatan dan nama baiknya. Karena, tuduhan tersebut sampai saat ini belum bisa dibuktikan kebenarannya.

Saat melapor, Nursyam didampingi kuasa hukumnya Mahdi Muhammad Lubis, SH dan Wina Agustina Tanjung, SH. Mereka menyebut pernyataan Raju tersebut sebagai tindakan pencemaran nama baik, yang merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pernyataan Raju tersebut sudah menuduh dan mencemarkan nama baik Nursyam, seolah-olah telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa Nursyam terbukti memerintahkan 25 orang Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah sejak 2018 sampai 2023, untuk memotong BOK dan Jaspel sebesar 50%, untuk biaya taktis Bupati Tapanuli Tengah. Padahal, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat,” kata Mahdi.

Diketahui, dalam postingan Facebook nya tertanggal 30 Desember 2023, Sekretaris DPD KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung dalam pres rilis yang dibacakannya menyebutkan bahwa sejak tahun 2018 sampai 2023, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Nursyam telah memerintahkan 25 orang Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memotong BOK dan Jaspel yang menjadi hak para tenaga Kesehatan (dokter, bidan dan perawat serta tenaga medis lainnya) sebesar 50%, untuk biaya taktis Bupati Tapanuli Tengah.

Dia juga menyampaikan bahwa perbuatan Nursyam tersebut telah merugikan negara, dimana dari penyimpangan dana BOK sejak tahun 2018 sampai 2023 sebesar Rp70 miliar, kemudian dana Jaspel sebesar Rp25 miliar. Sehingga total penyimpangan mencapai Rp95 miliar.

Dalam video yang sudah tersebar luas tersebut, tak hanya nama Nursyam yang disebut menikmati uang hasil pemotongan BOK dan Jaspel tersebut, Raju juga menyebut nama Bupati Tapanuli Tengah periode 2017-2022 Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu yang diduga kuat turut menikmatinya.

Sebelumnya, Raju Firmanda Hutagalung juga dilaporkan oleh Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu ke Polres Tapteng atas dugaan pencemaran nama baik yang juga dilakukan lewat Facebook.

Raju menyebut Khairul Kiyedi Pasaribu alias KKP telah menamparnya disebuah warung di seputaran bilangan Pandan. (red)