Kantong Berita, SIBOLGA-Kantor Kesenian di daerah Pintu Angin, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara dibobol maling, Senin (8/2). Barang-barang inventaris berupa guitar akustik, keyboard, efek guitar, laptop dan sebuah CCTV, hilang.
Setelah menerima laporan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial FBSM alias BB (25) dari depan sebuah warung di jalan R. Suprapto Sibolga.
“Setibanya ditempat kerja, Pelapor atas nama Adrianus mendapat laporan dari stafnya, bahwa kantor mereka telah dimasuki maling. Setelah di chek, kusen lobang angin ruangan seni telah rusak dan kemudian dichek ternyata barang inventaris telah hilang,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangan persnya, Senin (22/2).
Dalam keterangannya, pria yang tinggal di jalan Teratai Pintu Angin tersebut mengaku beraksi sendiri. Caranya, dengan memanjat tembok depan kantor dan kemudian naik ke lantai III.
“Alat yang digunakan untuk mengambil barang adalah sebuah obeng, tang yang diperbuat dalam tas ransel serta 2 karung plastik yang dibawa kian dari rumah. Caranya, memanjat tembok depan dan kemudian naik ke lantai III melalui tangga dengan kursi. Pelaku kemudian mencungkil papan ventilasi menggunakan obeng. Kemudian masuk kedalam ruang seni dan mengambil barang,” ungkapnya.
Dari data kepolisian, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Nelayan tersebut ternyata pernah dihukum dalam kasus Narkotika pada tahun 2019. Dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Tukka.
Usai menjalani pemeriksaan, FBSM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e Subsider pasal 362 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (ril/jul/kb)