kantongberita.com, TAPTENG | Bawaslu Tapteng telah menetapkan 2 dari 44 pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 sebagai tindak pidana Pemilu, yakni kasus penggelembungan suara di TPS 2 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung, dan TPS 8 Desa Kalangan Kecamatan Pandan.
Untuk kasus di TPS 2 Muara Ore, berdasarkan laporan dari Bawaslu, Polisi yang merupakan bagian dari sentra Gakumdu Pemilu telah menetapkan 7 tersangka.
Namun, untuk kasus penggelembungan suara di TPS 8 Desa Kalangan dinilai mandek, karena hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Padahal, bukti penggelembungan suara yang sebelumnya telah dilaporkan di tingkat Kabupaten telah terbukti saat dilakukan penghitungan suara ulang di tingkat Provinsi.
Rommy Pasaribu, Komisioner Bawaslu Tapteng yang membidangi pelanggaran Pemilu yang dimintai tanggapan terkait hal itu menjelaskan, kasus TPS 8 Desa Kalangan hingga kini masih terus berjalan.
Diterangkannya, 2 hari setelah dilakukan penghitungan suara ulang di tingkat Provinsi, KPU Tapteng yang sebelumnya tidak mengindahkan permintaan Bawaslu Tapteng untuk dilakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kabupaten, telah melaporkan PPS TPS 8 Desa Kalangan ke Bawaslu, tepatnya 13 Maret 2024.
Dan pihaknya kata Rommy telah memanggil PPK dan KPPS untuk dimintai keterangan.
“Mungkin hari ini juga akan kita layangkan juga minta klarifikasi kepada beberapa caleg yang mungkin di untungkan ataupun yang dirugikan. Karena, dari hasil pembahasan Gakkumdu, dari beberapa poin itu harus dilakukan klarifikasi dan setelah itu nanti kita akan pembahasan lagi dengan Gakkumdu jika layak nanti diteruskan, akan kami teruskan nanti ke Polres Tapteng,” terang Rommy diamini Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Sari Dewi Napitupulu ditemui di Kantor Bawaslu Tapteng di Pandan, Senin (1/4/2024).
Terkait laporan salah satu partai politik yang pernah masuk ke Bawaslu terkait TPS 8 Kalangan kata Rommy, bukan mengenai penggelembungan suara, melainkan laporan terjadinya “in prosedural” pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
“Bahwa pernah partai melapor kan itu, tapi yang mereka laporkan itu adalah prosedural, yang mereka laporkan itu adalah bahwa di TPS itu terjadi in prosedural, bahwa ada prosedur yang di langgar oleh KPPS. Contoh berjarak, pencahayaan yang kurang, jarak antara perhitungan suara dengan yang masyarakat untuk menyaksikan sangat berkurang,” ungkapnya.
Meski demikian , Bawaslu akan segera melakukan pembahasan kedua dengan Gakkumdu terkait TPS 2 Kalangan.
“Mudah-mudahan kalau memang memenuhi syarat, akan kita teruskan langsung ke Polres untuk di proses lebih lanjut. Jadi, saya katakan tidak ada yang tidak berjalan,” tukasnya.
Karena menurutnya, waktu proses pemeriksaan di Bawaslu masih ada sekitar 7 hari lagi, dari 14 hari yang ditetapkan sesuai aturan Pemilu.
Setelah itu, Bawaslu akan melanjutkannya ke tingkat Kepolisian. Disini kata Rommy, PPS yang diduga melakukan kecurangan akan dipertemukan untuk mengetahui kronologis kejadian.
“Di Polisi nanti waktunya mereka akan dipertemukan, siapa yang mencatat, siapa yang menghitung, siapa yang buka kertas, siapa yang melipat, nanti di polisi akan dibuka itu semua. Namun diduga adalah mereka lah pelakunya, kalau hasil klarifikasi kami. Hasil pemeriksaan, kami menduga yang terlibat pasti yang menghitung, yang membuka kertas pasti terlibat, siapa yang mencatat, karena seharusnya itu harus seirama,” pungkasnya.
Tak hanya PPS, pengawas TPS juga kata Rommy masuk dalam daftar pemeriksaan pihaknya, karena diduga telah melanggar kode etik.
“Karena dia berada disitu, dan ketika kemarin kami klarifikasi kepada PTPS, dia tidak mau hadir di Bawaslu, lalu dia hadir di kantor KPU dan buat surat pernyataan. Kita juga mendalami, mudah-mudahan Minggu ini kita sudah dapat itu nanti. Kalau bukti-bukti kita lengkap, kemungkinan bisa juga terlibat, tapi bisa juga tidak terlibat, ini masih pendalaman,” kata Rommy. (red)