Kantong Berita, SIBOLGA-PT. Wira Jaya Logitama Lines (WJL), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Kapal Penumpang di Sibolga di gugat oleh keluarga salah satu penumpang.
Gugatan tersebut terkait hilangnya seorang penumpang KMP. Wira Victoria bernama Litisa Ndruru, nenek berusia 77 tahun pada 23 Juni 2023 lalu saat menyeberang dari Pelabuhan Pemko Sibolga menuju Pelabuhan Gunung Sitoli.
Kasus tersebutpun telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Bahkan, pihak PN Sibolga dikabarkan telah turun langsung memeriksa KMP Wira Victoria, Senin (25/9/2023).
Meski demikian, wartawan mencoba mencari sumber informasi lain terkait kebenaran kasus tersebut. Lewat sistem informasi penelusuran perkara milik Pengadilan Negeri Sibolga, ternyata gugatan tersebut benar ada.
Pada layanan online tersebut, Rabu (27/9/2023) tertera gugatan terhadap perusahaan perkapalan terbesar di Kota Sibolga tersebut didaftarkan ke PN Sibolga pada Rabu (5/7/2023), dengan penggugat Faonasokhi Halawa, nomor perkara 76/Pdt.G/2023/PN Sbg, klarifikasi tertera, ganti rugi.
Kemudian, juga tertera kuasa hukum penggugat yakni Sudaali Waruwu,SH, dengan tergugat Pimpinan/Direktur PT. WIRA Jaya Logitama Lines.
Gugatan keluarga penumpang tersebut juga menyeret 3 instansi terkait yang ditetapkan sebagai turut tergugat, diantaranya Kementerian Perhubungan RI c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Sibolga sebagai tergugat I. Kemudian, Kepala BPTD Sumatera Utara c.q BPTD Sibolga sebagai tergugat II, serta Direktur Utama Jasa Raharja c.q Kepala Cabang Jasa Raharja Sibolga sebagai tergugat III.
Kasus tersebutpun telah menjalani 10 kali sidang. Dimana sidang pertama digelar pada 17 Juli 2023 dengan agenda sidang pemanggilan para pihak.
Kemudian sidang kedua digelar 31 Juli 2023, dengan agenda sidang penjelasan mediasi dan mediasi para pihak. Sidang kemudian ditunda dengan alasan mediasi tidak berhasil.
Sidang berikutnya digelar 14 Agustus 2023 dengan agenda sidang pembacaan gugatan. Kemudian, sidang pada 22 Agustus 2023 digelar dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Sidang pada 29 Agustus dan 5 September 2023 digelar untuk replik. Berikutnya, sidang pada 12 September digelar dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat .
Selanjutnya, sidang ke VIII dan IX pada 20 September dan 25 September 2023 digelar dengan agenda pemeriksaan Setempat.
Sedangkan sidang ke X digelar pada 10 Oktober 2023, dengan agenda pembuktian pihak tergugat.
Dalam tuntutan atau petitum pada perkara perdata tersebut tercatat,
Primair :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan tergugat PT. Wira Jaya Logitama Lines telah melakukan perbuatan melawan hukum,
3. Menyatakan semua bukti-bukti surat yang telah disampaikan penggugat sah,
4. Menyatakan Litisa Ndruru, umur 77 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Sambulu Kecamatan Olunoyo Kabupaten Nias Selatan, nomor identitas 1214015001460001, hilang diatas kapal KMP. Wira Victoria sekitar jam 03.30 Lt saat penyeberangan dari Pelabuhan Pemko Sibolga menuju Pelabuhan Gunung Sitoli,
5. Menetapkan, ganti rugi material atas hilangnya Litisa Ndruru sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan dibayarkan secara tunai dan seketika oleh PT. Wira Jaya Logitama Lines kepada ahli waris Litisa Ndruru,
6. Menetapkan ganti rugi Immaterial atas hilangnya Litisa Ndruru, sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan dibayarkan secara tunai dan seketika oleh PT. Wira Jaya Logitama Lines kepada ahli waris Litisa Ndruru,
7. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Belaag) asset tergugat PT. Wira Jaya Logitama Lines, yakni gedung kantor beserta tanahnya di jalan S. Parman No. 51 Sibolga, Kota Sibolga dan kapal KMP Wira Victoria,
8. Menyatakan kapal KMP Wira Victoria tidak layak berlayar lagi,
9. Menghukum turut tergugat III agar agar segera membayar asuransi Jasa Raharja Litisa Ndruru, umur 77 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Sambulu Kecamatan Olunoyo Kabupaten Nias Selatan, nomor identitas 1214015001460001, merupakan kecelakaan dan hilang diatas kapal KMP. Wira Victoria sekitar jam 03.30 Lt saat penyeberangan dari Pelabuhan Pemko Sibolga tanggal 23-6-2023 menuju Pelabuhan Gunung Sitoli, sesua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia kepada ahli warisnya,
10. Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini,
11. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo Supsidair.
Apabila yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (axarquo er bono).
Dilansir dari sebuah media online, kejadian tragis tersebut terjadi Jumat (23/6/2023). Saat itu, korban Litisa Ndruru, yang berangkat dari Pelalawan Riau tiba di Pelabuhan Pemko Sibolga.
Kemudian, bersama seseorang yang merupakan pendampingnya, Litisa memesan tiket kapal lewat layanan online.
Sekira pukul 22.15 WIB, Litisa berangkat dengan Kapal KMP Wira Victoria dari pelabuhan Pemko Sibolga menuju Pelabuhan Gunung Sitoli.
Ditengah pelayaran, Jumat (24/6/2023) sekira pukul 1.00 WIB, pendamping Litisa yang tidak disebutkan namanya, yang sebelumnya duduk berdampingan dengan Litisa tiba-tiba terbangun dan melihat nenek Litisa sudah tidak ada lagi ditempat duduknya.
Dia kemudian mencoba mencarinya, dengan menelusuri setiap sudut kapal, namun tidak ditemukan.
Karena tidak ketemu, pendamping tersebutpun melaporkan kejadian kehilangan tersebut kepada ABK Kapal sekira pukul 3.00 WIB.
KMP Wira Victoria tiba di Pelabuhan Gunung Sitoli sekira pukul 8.30 WIB. Sembari kapal menurunkan penumpang dan kendaraan yang diangkut, pencarian terhadap Litisapun dilanjutkan dengan menyisir seluruh ruangan kapal, namun tetap juga tidak ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang diperoleh dari pihak PT. WJL. GM PT. WJL Heriyon Marbun belum membalas konfirmasi yang dilayangkan lewat pesan singkat WhatsApp. Namun, wartawan akan terus berupaya untuk menghubungi pihak perusahaan kapal penyeberangan laut tersebut. (red)